Advertisement

Buka Lowongan Prostitusi, Pria di Sleman Ini Justru Perkosa Para Pendaftar

Lugas Subarkah
Jum'at, 05 Mei 2023 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Buka Lowongan Prostitusi, Pria di Sleman Ini Justru Perkosa Para Pendaftar Ilustrasi prostitusi online / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Seorang pria ditangkap polisi atas aksinya memperkosa beberapa wanita yang mendaftar pekerjaan di tempatnya. Pria tersebut mengelabui para korban dengan dalih membuka lowongan prostitusi.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, menjelaskan tersangka adalah FAS, 34, warga Kulonprogo. Aksi pelaku diawali dengan mengunggah lowongan pekerjaan prostitusi di sebuah grup Facebook pada November 2022.

Advertisement

FAS mengunggah lowongan itu dengan akun palsu bernama Nathalie Ana. Ketika korban, yang merupakan gadis 18 tahun, mendaftar, mereka membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel. "FAS menemui sendiri korbannya dengan mengaku sopir Nathalie Ana," ujarnya, Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan Terkait Nota Fiktif

Di hotel tersebut FAS mengajak korban bersetubuh dengan alasan mengajarkan pekerjaannya. Dalam aksi itu, FAS merekam semua adegan menggunakan handphone.  Video ini digunakan untuk mengancam korban.

"Jika tidak mau berhubungan badan, video akan disebarkan di media sosial. Akhirnya tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 10 kali. Selain korban anak, ada juga korban SL, 19 tahun," ungkapnya.

Kepada korban kedua ini, FAS mengatakan jika ingin mengakhiri hubungan itu maka korban harus mencarikan pengganti atau korban lainnya. Masih ada korban selain dua korban tersebut, namun takut bersaksi karena takut diketahui orang tuanya," kata dia.

Polisi berhasil meringkus FAS dengan cara membuntuti korban ketika janjian bertemu FAS. Penangkapan berlangsung pada 3 April 2023 lalu dan saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polresta Sleman.

Atas perbuatannya FAS dikenakan pasal berlapis yakni Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement