Veda Ega Pratama Jatuh di Q2, Start Ke-18 di Motegi
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.
Petugas menjajal mesin pengolah sampah di TPST Tamanmartani, Sleman. - ist/DPRD Sleman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul akan berkoordinasi dengan Pemkot Jogja terkait polemik warga Jagalan, Banguntapan, Bantul mengenai keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Karangmiri milik Pemkot Jogja.
Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, maka persoalan yang timbul terkait keberadaan TPS3R Karangmiri bisa segera teratasi.
"Saat ini Pemkab Bantul sedang dalam proses komunikasi dengan Pemkot Jogja, Mas. Untuk penyelesaian masalah ini," kata Kepala Bappeda Bantul Ari Budi Nugroho, Selasa (4/6/2024).
Ijin share keluhan min. Baru dibangun TPS3R di area mrican umbulharjo yg sebenernya tanah itu masih milik jagalan(bantul)
— Merapi Uncover (@merapi_uncover) June 2, 2024
Tanpa pemberitahuan atau ijin dengan kelurahan jagalan tiba" di bangunlan TPS3R itu bahkan sekarang sudah mulai trial untuk pengolahan sampah.. padahal… pic.twitter.com/PjJzDMb3N0
BACA JUGA: Kesepakatan Penggunaan Lahan di TPA Piyungan oleh Pemkot Jogja Segera Terwujud
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bantul Roy Robert Edison Bonay mengungkapkan, jika Kalurahan Jagalan secara geografis masuk Kabupaten Bantul. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kota Jogja dengan Kabupaten Bantul.
"Permendagri itu muncul kan tahapannya dari bawah. Ketika pasang patok batas antara Kota Jogja dan Bantul itu kan para pihak juga menyaksikan, setelah menyaksikan ok, deal. Patok dipasang dan ditandatangani berita acara, disaksikan oleh DIY," kata mantan Panewu Piyungan tersebut.
Setelah itu, berita acara diserahkan ke Gubernur DIY. Menurut Roy, Gubernur DIY kemudian mengirim surat ke Kemendagri untuk dikeluarkannya Permendagri yang mengatur batas daerah Kabupaten Bantul dengan Kota Jogja.
"Secara geografis iya, masuk Bantul. Tapi kota punya sertifikat atas dasar penyerahan tanah eks enclave dari Pemda DIY ke Pemkot Jogja. Itu dilakukan jauh sebelum ada Permendagri," terang Roy.
Oleh dasar keberadaan sertifikat tanah eks enclave tersebut, Roy menilai Pemkot Jogja tidak melakukan sosialisasi kepada warga Jagalan-lokasi pembangunan TPS3R Karangmiri.
"Kalau patok wilayah, itu saya yang pasang 2006. Sebelum 2006, itu sertifikat enclave telah ada," jelas Roy.
BACA JUGA: Senin Depan, Pemkal Srimulyo dan DLH Bantul Ketemu Warga Terkait Rencana Pembangunan TPSS
Menurut Roy, pihaknya sejatinya telah melakukan langkah-langkah agar persoalan batas wilayah ini tidak jadi masalah ke depan. Salah satunya adalah Pemkab Bantul minta difasilitasi oleh Pemda DIY terkait batas wilayah.
"Tapi kaitannya dengan penyerahan P3D, aset dan lain-lain sampai saat ini digantung terus sampai hari ini," papar Roy.
Sementara terkait dengan persoalan tidak adanya sosialisasi dari Pemkot Jogja kepada warga Jagalan, Roy mengaku sudah ada empat kali rapat yang digelar dengan melibatkan Pemkab Bantul, Pemkot Jogja dan Pemda DIY.
"Kemarin hasil rapat terakhir, akan dilakukan komunikasi antara Pemkab Bantul dan Pemkot Jogja, terkait aspirasi masyarakatnya," jelas Roy.
Sebelumnya, sejumlah spanduk protes keberadaan TPS3R Karangmiri, dipasang oleh warga Jagalan, Banguntapan. Salah satu warga Jagalan yang enggan disebutkan namanya mengaku jika spanduk itu dipasang sebagai bentuk protes keberadaan TPS3R Karangmiri. Sebab, selain tidak ada sosialisasi dari Pemkot Jogja ke warga, keberadaan TPS3R itu juga berada di dalam lingkungan pemukiman.
"Izin TPS3R itu juga belum diurus ke Pemkab Bantul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.