Polemik TPS3R Karangmiri: Pemkab Bantul Komunikasi dengan Pemkot Jogja

Jumali
Jumali Selasa, 04 Juni 2024 15:17 WIB
Polemik TPS3R Karangmiri: Pemkab Bantul Komunikasi dengan Pemkot Jogja

Petugas menjajal mesin pengolah sampah di TPST Tamanmartani, Sleman. - ist/DPRD Sleman

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul akan berkoordinasi dengan Pemkot Jogja terkait polemik warga Jagalan, Banguntapan, Bantul mengenai keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Karangmiri milik Pemkot Jogja.

Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, maka persoalan yang timbul terkait keberadaan TPS3R Karangmiri bisa segera teratasi.

"Saat ini Pemkab Bantul sedang dalam proses komunikasi dengan Pemkot Jogja, Mas. Untuk penyelesaian masalah ini," kata Kepala Bappeda Bantul Ari Budi Nugroho, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA: Kesepakatan Penggunaan Lahan di TPA Piyungan oleh Pemkot Jogja Segera Terwujud

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bantul Roy Robert Edison Bonay mengungkapkan, jika Kalurahan Jagalan secara geografis masuk Kabupaten Bantul. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kota Jogja dengan Kabupaten Bantul.

"Permendagri itu muncul kan tahapannya dari bawah. Ketika pasang patok batas antara Kota Jogja dan Bantul itu kan para pihak juga menyaksikan, setelah menyaksikan ok, deal. Patok dipasang dan ditandatangani berita acara, disaksikan oleh DIY," kata mantan Panewu Piyungan tersebut.

Setelah itu, berita acara diserahkan ke Gubernur DIY. Menurut Roy, Gubernur DIY kemudian mengirim surat ke Kemendagri untuk dikeluarkannya Permendagri yang mengatur batas daerah Kabupaten Bantul dengan Kota Jogja.

"Secara geografis iya, masuk Bantul. Tapi kota punya sertifikat atas dasar penyerahan tanah eks enclave dari Pemda DIY ke Pemkot Jogja. Itu dilakukan jauh sebelum ada Permendagri," terang Roy.

Oleh dasar keberadaan sertifikat tanah eks enclave tersebut, Roy menilai Pemkot Jogja tidak melakukan sosialisasi kepada warga Jagalan-lokasi pembangunan TPS3R Karangmiri.

"Kalau patok wilayah, itu saya yang pasang 2006. Sebelum 2006, itu sertifikat enclave telah ada," jelas Roy.

BACA JUGA: Senin Depan, Pemkal Srimulyo dan DLH Bantul Ketemu Warga Terkait Rencana Pembangunan TPSS

Menurut Roy, pihaknya sejatinya telah melakukan langkah-langkah agar persoalan batas wilayah ini tidak jadi masalah ke depan. Salah satunya adalah Pemkab Bantul minta difasilitasi oleh Pemda DIY terkait batas wilayah.

"Tapi kaitannya dengan penyerahan P3D, aset dan lain-lain sampai saat ini digantung terus sampai hari ini," papar Roy.

Sementara terkait dengan persoalan tidak adanya sosialisasi dari Pemkot Jogja kepada warga Jagalan, Roy mengaku sudah ada empat kali rapat yang digelar dengan melibatkan Pemkab Bantul, Pemkot Jogja dan Pemda DIY.

"Kemarin hasil rapat terakhir, akan dilakukan komunikasi antara Pemkab Bantul dan Pemkot Jogja, terkait aspirasi masyarakatnya," jelas Roy.

Sebelumnya, sejumlah spanduk protes keberadaan TPS3R Karangmiri, dipasang oleh warga Jagalan, Banguntapan. Salah satu warga Jagalan yang enggan disebutkan namanya mengaku jika spanduk itu dipasang sebagai bentuk protes keberadaan TPS3R Karangmiri. Sebab, selain tidak ada sosialisasi dari Pemkot Jogja ke warga, keberadaan TPS3R itu juga berada di dalam lingkungan pemukiman.

"Izin TPS3R itu juga belum diurus ke Pemkab Bantul," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online