Mau Lapor dan Tanya Soal PPBD di Bantul? WhatsApp Saja ke 0882005102095

Jumali
Jumali Selasa, 04 Juni 2024 14:27 WIB
Mau Lapor dan Tanya Soal PPBD di Bantul? WhatsApp Saja ke 0882005102095

PPDB Online - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Bantul membuka posko pengaduan terkait dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayahnya.

Keberadaan posko tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat terkait permasalahan yang dihadapi saat pelaksanaan PPDB 2024.

Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto mengungkapkan, posko pengaduan PPBD telah dibuka sejak Senin (3/6/2024) di kantor Disdikpora Bantul. Selain itu, Disdikpora Bantul juga memberikan layanan secara daring yakni melalui hotline pada nomor 0882005102095.

BACA JUGA: Syarat PPDB Sleman Makin Ketat, Calon Peserta Didik Harus Sesuai dengan KK Orang Tua

"Masyarakat bisa WhatsApp ke nomor 0882005102095 dan menghubungi kami via DM Instagram," katanya, Selasa (4/6/2024).

Meski baru dibuka pada Senin (3/6/2024), menurut Nugroho, sudah ada beberapa masyarakat yang bertanya terkait teknis pelaksanaan PPDB 2024. Mereka rata-rata bertanya mengenai aturan zonasi pada PPBD kali ini.

"Agar masyarakat lebih mudah mengakses, saat ini kami sarankan menghubungi kami melalui nomor hotline dan media sosial kami. Jadi tidak perlu ke kantor. Meskipun, jika mereka ke kantor dinas, juga akan kami layani," papar Nugroho.

Nugroho mengungkapkan, posko pengaduan akan tetap dibuka sampai pelaksanaan PPDB 2024 selesai. Saat ini, ada dua petugas yang bertugas untuk melayani pengaduan dari masyarakat.

"Untuk petugas, nanti akan kami tambah jelang pendaftaran. Kami juga telah bersurat ke Disdukcapil dan Dinsos Bantul terkait rencana untuk membuka posko bersama nantinya," jelas Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho mengungkapkan, keberadaan posko pengaduan sejatinya telah disosialisasikan kepada seluruh komite sekolah dan orangtua siswa. Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir saat mengakses layanan di posko pengaduan, karena data diri masyarakat yang melaporkan tindak kecurangan akan dirahasiakan.

"Kami harap, pelapor juga bisa menyertakan bukti yang ada," papar Nugroho.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online