Perpanjangan Masa Jabatan Lurah di Gunungkidul Masih Tentatif

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 11 Juni 2024 08:07 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan Lurah di Gunungkidul Masih Tentatif

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Masa jabatan lurah yang berubah menjadi 8 tahun satu periode akan dilakukan akhir Juni 2024. Meski begitu, waktu penetapan perpanjangan ini masih bersifat tentatif.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan perpanjangan masa jabatan lurah paska terbitnya Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa segera diberlakukan.

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 11 Juni 2024 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo, Mulai Jam 10.00 WIB

Menurut dia, implementasi UU tersebut tidak perlu menungga aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai alat untuk menindaklanjuti penerapan UU No. 3/2024 itu.

Setelah SE itu turun, DPMKPPKB masih akan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait. Jika memungkinkan, perpanjangan masa jabatan lurah dilakukan akhir bulan Juni 2024. Perlu ada kesiapan dari sisi admnistrasi, surat keputusan (SK), dan anggaran.

“Sebenarnya istilah yang lebih tepat itu bukan perpanjangan, tapi penyesuaian. Istilah penyesuaian juga ada dalam SE Kemendagri. Kami berusaha semaksimal mungkin agar akhir bulan Juni 2024 sudah ada penyesuaian masa jabatan,” kata Kriswantoro ditemui di kantornya, Senin (10/6/2024).

Sebelum SE itu turun, DPMKPPKB juga telah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Gunungkidul. Koordinasi itu mengarah pada teknis penyesuaian masa jabatan lurah termasuk hal-hal yang akan terdampak penyesuaian itu.

Menurut dia, ada dua hal yang jelas terdampak atas penyesuaian masa jabatan lurah yaitu rencana pembangunan jangka menengah kalurahan (RPJMKal) dan masa jabatan badan permusyawaratan kalurahan.

“RPJM Kalurahan kan per enam tahun. Dengan adanya UU No. 3/2024 berubah jadi per delapan tahun,” katanya.

BACA JUGA: Jadwal Indonesia vs Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini, Timnas Bakal Tampil Habis-habisan

Dia menambahkan kemungkinan akan ada lagi SE dari Kemendagri untuk menindaklanjuti perubahan RPJMKal dan masa jabatan badan permusyawaratan kalurahan.

“Ketika rapat koordinasi di Birotapem DIY dulu itu, Kemendagri sendiri bilang akan ada dua SE. Bisa jadi terkait RPJMKal, soalnya itu yang paling mendesak,” ucapnya.

Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mengatakan penambahan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun dianggap sangat positif utamanya bagi pembangunan di tingkat kalurahan.

“Kalau begitu kan, lurah terpilih punya waktu lebih dalam untuk mengenali potensi wilayah dan membuat sistem perencanaan. Dengan demikian dalam mewujudkan visi misi punya waktu yang cukup,” kata Suhadi.

Suhadi berharap penambahan masa jabatan lurah dapat diimbangi dengan komitmen dan integrasi para lurah dan pamong di masing-masing kalurahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online