Satpol PP Bantul Diminta Perkuat Pencegahan Narkoba dan Tawuran
DPRD Bantul mendorong Satpol PP memperkuat pencegahan Trantibum di sekolah, termasuk sosialisasi narkoba, miras, dan tawuran.
Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengimbau kepada anggota DPRD DIY terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyerahan LHKPN merupakan salah satu persyaratan untuk pelantikan anggota dewan terpilih setelah ditetapkan dalam sidang terbuka penetapan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: KPU DIY Menetapkan Anggota DPRD DIY Terpilih 2024-2029, Ini Daftarnya
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, penetapan DPRD DIY terpilih periode 2024-2029 merupakan tahap akhir penyelenggara pemilihan legislatif 2024. Setelahnya, jajaran penyelenggara Pemilu tinggal berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY untuk menyerahkan nama anggota dewan terpilih guna proses pelantikan oleh Gubernur.
"Proses pelantikan anggota dewan terpilih kami akan koordinasi dengan Biro Tapem untuk nama-nama yang ditetapkan akan kami serahkan dan diproses," katanya, Jumat (21/6/2024).
Menurut Shidqi, salah satu syarat lainnya yang tak kalah penting adalah penyerahan LHKPN kepada pihaknya baik bagi anggota dewan terpilih yang baru maupun petahana. Hal itu juga sudah diatur dalam PKPU No.6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
Pada Pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Di ayat 2 dijelakan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN yakni 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU.
"Jadi wajib bagi anggota dewan terpilih menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, batasnya 21 hari sebelum pelantikan," jelas Shidqi.
Sementara bagi anggota dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN dalam pasal 52 ayat 3 disebutkan bahwa caleg yang terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Sementara Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada para anggota dewan terpilih periode 2024 - 2029 yang telah ditetapkan oleh KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di DIY untuk senantiasa patuh dan tertib melaporkan LHKPN.
"Apabila ada anggota dewan terpilih yang ditetapkan oleh KPU, tapi belum melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang maka akan terancam tidak dilantik," kata aktivis JCW Baharuddin Kamba.
Menurutnya, sebagai pejabat publik anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Oleh karenanya JCW mengingatkan kepada para legislator terpilih untuk tertib dan patuh melaporkan LHKPN-nya.
"Laporkan apa adanya saja. Tidak perlu ada yang disembunyikan. Tidak perlu ada yang ditutupi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong Satpol PP memperkuat pencegahan Trantibum di sekolah, termasuk sosialisasi narkoba, miras, dan tawuran.
Cari HP tahan air untuk ojol? Simak lima pilihan smartphone bersertifikasi IP68 atau IP69, lengkap dengan spesifikasi dan kisaran harga September 2026.
Pemkab Bantul mengembangkan sekitar 46 Desa Prima untuk memperkuat kemandirian ekonomi perempuan sekaligus mendorong peran mereka di masyarakat.
Jorge Martin merebut pole position MotoGP Austria 2026 di Red Bull Ring. Pembalap Aprilia itu mengungguli Marc Marquez dalam kualifikasi.
Kenali 13 tanda rem mobil bermasalah, mulai dari pedal terasa keras, bunyi gesekan, hingga jarak pengereman memanjang. Simak penyebab dan cara mengantisipasinya
Gemini milik Google mengakses sistem tiga perusahaan saat uji coba keamanan siber pada Mei 2026. Google menyatakan ketiga perusahaan telah diberi tahu.