Jogja Tuan Rumah Kongres HIMPSI 2026, Ini Agendanya
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengimbau kepada anggota DPRD DIY terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyerahan LHKPN merupakan salah satu persyaratan untuk pelantikan anggota dewan terpilih setelah ditetapkan dalam sidang terbuka penetapan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: KPU DIY Menetapkan Anggota DPRD DIY Terpilih 2024-2029, Ini Daftarnya
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, penetapan DPRD DIY terpilih periode 2024-2029 merupakan tahap akhir penyelenggara pemilihan legislatif 2024. Setelahnya, jajaran penyelenggara Pemilu tinggal berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY untuk menyerahkan nama anggota dewan terpilih guna proses pelantikan oleh Gubernur.
"Proses pelantikan anggota dewan terpilih kami akan koordinasi dengan Biro Tapem untuk nama-nama yang ditetapkan akan kami serahkan dan diproses," katanya, Jumat (21/6/2024).
Menurut Shidqi, salah satu syarat lainnya yang tak kalah penting adalah penyerahan LHKPN kepada pihaknya baik bagi anggota dewan terpilih yang baru maupun petahana. Hal itu juga sudah diatur dalam PKPU No.6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
Pada Pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Di ayat 2 dijelakan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN yakni 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU.
"Jadi wajib bagi anggota dewan terpilih menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, batasnya 21 hari sebelum pelantikan," jelas Shidqi.
Sementara bagi anggota dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN dalam pasal 52 ayat 3 disebutkan bahwa caleg yang terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Sementara Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada para anggota dewan terpilih periode 2024 - 2029 yang telah ditetapkan oleh KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di DIY untuk senantiasa patuh dan tertib melaporkan LHKPN.
"Apabila ada anggota dewan terpilih yang ditetapkan oleh KPU, tapi belum melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang maka akan terancam tidak dilantik," kata aktivis JCW Baharuddin Kamba.
Menurutnya, sebagai pejabat publik anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Oleh karenanya JCW mengingatkan kepada para legislator terpilih untuk tertib dan patuh melaporkan LHKPN-nya.
"Laporkan apa adanya saja. Tidak perlu ada yang disembunyikan. Tidak perlu ada yang ditutupi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.