Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, UMBULHARJO – Pemkot Jogja menggelar sosialisasi terkait bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Jogja melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerjasama dengan Pemkot, Senin (1/7/2024).
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Pemkot Jogja Saverius Vanny Novandri menuturkan, banyak warga miskin yang belum memahami langkah yang harus ditempuh ketika mengalami permasalahan hukum.
BACA JUGA: Tundukkan Slovenia Lewat Adu Penalti, Portugal Melaju ke Perempatfinal Euro 2024
Belum lagi, kekhawatiran akan besarnya biaya jika menggunakan jasa kuasa hukum. Atas dasar itulah, Pemkot Jogja turut menggandeng 21 lembaga hukum untuk nantinya memberi pendampingan bagi warga miskin yang bermasalah dengan hukum.
“Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan layanan yang menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum,” ujar Vanny, Senin (1/7/2024) di Kalurahan Giwangan Jogja.
Tahun ini, Pemkot Jogja menggelontorkan APBD sebesar Rp 264 juta untuk memberi fasilitas bantuan hukum bagi warga miskin. Menilik pada pemanfaatannya tahun lalu, baru sekitar 53,41% anggaran itu terserap. Vanny menuturkan, perlu adanya sosialisasi yang lebih gencar lagi agar layanan ini bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Jogja secara lebih luas.
“Harapannya di tahun ini lebih optimal. Jangan sampai yang tidak terserap itu karena ketidaktahuan akan ketersediaan layanan berupa bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin,” tuturnya.
Vanny menyebut ada sejumlah masalah hukum yang tak bisa dicover dengan layanan bantuan hukum gratis ini. Misalnya tindak pidana makar, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ada juga tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang.
“Masyarakat yang dapat mengakses bantuan hukum tersebut masuk dalam kategori tidak mampu yang terdata dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), memiliki kartu menuju sejahtera, kartu indonesia pintar, atau surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan harus diketahui oleh pejabat penegak hukum,” imbuhnya.
Beberapa Lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Pemkot Jogja antara lain LBH Senopati, LK3 Sekar Melati, LBH Dharma Yudha, LSBH FSH UIN, dan PKBH FH UII.
Ada pula PKBH FH UMY, YLPA DIY, LBH Al Kautsar, PBHI Yogyakarta, LBH Harapan, dan YLBH Sikap. Lalu, ada LBH Sekawan, YLBH Sembada, YLKBH Handayani, LKBH FH UJB, RBH Yayasan Afta, YLBHI LBH Yogya, YPBH Peradi Bantul, YLBH Apik, PKBH FH UAD serta LBH Tentrem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.