Jadwal Puasa Arafah 2026, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Simak jadwal Puasa Arafah 2026 lengkap dengan niat, keutamaan, dan penjelasan sunnah jelang Iduladha.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, KULONPROGO—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kulonprogo kini makin banyak bentuknya dan bisa dilakukan di mana saja sesuai kebutuhan Anda.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwalnya:

Jadwal Layanan di SIM di Kulonprogo :
1. Satpas Polres Kulonprogo :
Senin-Kamis Waktu 08.00-13.00
Jumat-Sabtu Waktu 08.00-11.00
2. Mall Pelayanan Publik (MPP) :
Senin-Kamis Waktu 08.00-13.00
Jumat Waktu 08.00-11.00
3. SIM Masuk Desa (SIMMADE) :
(Minggu pertama dan ketiga)
Puskesmas Lama Temon. Selasa Waktu 08.00-12.00 WIB
Lapangan Dekso Kalibawang Kamis Waktu 08.00-12.00 WIB
(Minggu kedua dan keempat)
Balai Desa Bugel Selasa Waktu 08.00-12.00 WIB
Pasar Sentolo, Rabu Waktu 08.00-12.00 WIB
4. SIMenor: Depan Pemkab Kulonprogo Sabtu Waktu 19.00-21.00 WIB
Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Demikian jadwal SIM keliling di Kulonprogo. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak jadwal Puasa Arafah 2026 lengkap dengan niat, keutamaan, dan penjelasan sunnah jelang Iduladha.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.