Mau ke Taiwan? Tarif Visa WNI Resmi Naik per 1 Agustus
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul telah mengeluarkan aturan berupa Perka No.B/200.3.5/ 01422/SMP/2024 Tahun 2024 terkait larangan bagi sekolah mengadakan seragam bagi siswa baru.
Selain itu, dalam Perka tersebut terdapat aturan sekolah tidak boleh menambah jumlah siswa dan rombongan belajar melebihi daya tampung yang tertera.
BACA JUGA: Permintaan Seragam Sekolah Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru 2024/2025
Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Nugroho Eko Setyanto mengatakan, tujuan dikeluarkannya Perka tersebut adalah untuk mengatur mengenai teknis penerimaan peserta didik baru taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025.
Di mana dalam Perka tersebut juga disebutkan larangan bagi sekolah untuk mengadakan seragam bagi siswa baru dan tidak boleh menambah jumlah siswa dan rombongan belajar melebihi daya tampung yang tertera.
"Bagi yang melanggar ketentuan ada sanksi administrasi kepada kepala sekolah,” katanya.
Sementara Humas SMP Pundong 1 Tri Rahayu mengungkapkan, pihaknya mengacu kepada Perka tersebut. Di mana dalam Perka tersebut terdapat larangan bagi sekolah mengadakan seragam bagi siswa baru.
"Dan, ini sudah kami sampaikan kepada orang tua siswa," ungkapnya.
BACA JUGA: Siswa Diwajibkan Beli Seragam Baru pada 2024, Begini Penjelasan Kemendikbud
Lebih lanjut Tri mengungkapkan, saat ini kuota 224 siswa baru di sekolahnya telah terpenuhi. Hal ini didasarkan kepada daftar ulang baik untuk gelombang pertama pada 27 Juni 2024 dan gelombang kedua yang digelar pada 4 Juli 2024.
"Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah pada saat awal tahun ajaran baru akan mulai kami lakukan pada 15 Juli 2024 selama lima hari sesuai dengan juknis dari dinas," lanjutnya.
Terpisah, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul Abu Sabikhis mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan aduan dari masyarakat terkait dengan adanya sekolah yang mengadakan seragam bagi siswa baru.
"Sampai saat ini belum ada aduan. Nanti jika sudah ada aduan, kami akan bergerak dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penyelesaiannya," ucap Abu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.