Harga Murah dan Jeratan Pidana, Ini Bahaya Beli Kendaraan STNK Only
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.
Ilustras gambar sertipikat.ist/99
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 125 sertifikat tanah yang ditertibkan oleh BPN Kabupaten Bantul dibagikan oleh Pemkab Bantul kepada warga Sriharjo dan Wukirsari, Imogiri, Bantul, pada Jumat (12/7/2024).
Dikutip dari laman resmi Pemkab Bantul, Sabtu (13/7/2024), Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan jika penerbitan sertifikat oleh BPN merupakan kepastian hukum atas tanah yang berdampak pada sektor ekonomi hingga sosial.
"Harapan kami seluruh bidang tanah di Kabupaten Bantul akan diterbitkan sertifikat. Penerbitan sertifikat tanah ini harus selalu diperluas dan dipercepat. Karena penerbitan sertifikat ini jadi kepastian hukum yang turut menggerakkan roda perekonomian. Selain itu, dari segi sosial, juga menekan perselisihan di tengah masyarakat,” kata Halim.
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Kulonprogo Target Terbitkan 10.000 Sertipikat Tahun Ini
Menurut Halim, urusan tanah bukan perkara sepele. Apalagi, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat berbagai jenis tanah seperti tanah kasultanan atau Sultan Ground, tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik warga.
Salah satu warga Wukirsari, Supardi, 82, yang menerima sertifikat tanah, merasa lega dan senang. Ia juga berharap, tanah yang biasa ia garap untuk pertanian ini bisa bermanfaat hingga anak cucu kelak.
“Saya menunggu proses bisa dapat sertifikat ini sampai satu tahun. Dan semoga bisa bermanfaat ya buat anak-anak dan cucu-cucu saya,” ujar Supardi.
Selain penyerahan 125 sertifikat tanah lintas sektor untuk warga, dalam kesempatan yang sama, BPN Bantul juga menyerahkan 500 sertifikat tanah Sultan Ground dan dua sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Bantul.
Untuk dua sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Bantul, sertifikat yang diserahkan telah berbentuk sertifikat elektronik.
Kepala BPN Bantul, Teguh Triastono mengungkapkan jika mulai Juni 2024, BPN Bantul sudah melayani penerbitan sertifikat elektronik. "Hal ini kami lakukan untuk mengurangi terjadinya sengketa dan menghindari pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.
Taylor Swift dan Travis Kelce dikabarkan menggelar pesta pernikahan besar di Madison Square Garden yang disebut lebih meriah dari Met Gala.
Cak Imin mengajak generasi muda kembali ke desa membangun pertanian demi memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis inovasi.
Modus penipuan berkedok pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ditemukan di sejumlah kalurahan Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
China menyindir Uni Eropa saat AC buatan Negeri Tirai Bambu diburu warga Eropa yang dilanda gelombang panas ekstrem.
Sri Sultan meminta wisatawan menunda pendakian Gunung Merapi karena aktivitas vulkanik masih berstatus Siaga dan berpotensi menimbulkan bahaya.