Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Kantor Kejari Sleman./ ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto memastikan tidak mematok target khusus terkait dengan penyelesaian kasus melalui program restorative justice (RJ). Hingga semester pertama 2024, sudah ada lima kasus pidana yang diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan.
“Tidak mematok target berapa kasus yang harus diselesaikan melalui RJ. Tapi, kalau memang memenuhi syarat maka akan diselesaikan melalui program ini,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Meski tidak menyebut secara rinci, kelima kasus yang diselesaikan melalui program RJ adalah pidana perkelahian yang melibatkan pelajar. Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.
“Program RJ ini juga harus mendapatkan persejutuan dari kejaksaan agung. Jadi, kami yang memrosesnya, tapi persetujuan juga ada di sana [kejagung],” katanya.
Menurut dia, program RJ merupakan terobosan dari kejagung untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa harus lewat proses peradilan. Pasalnya, kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada syaratnya dan semuanya harus terpenuhi. Kalau memang bisa diselesaikan melalui RJ, maka kami akan lakukan. Tapi, untuk berapa kasusnya, tidak ada target khusus,” katanya.
BACA JUGA: Emosi karena Permintaan Tidak Dituruti, Pemuda 20 Tahun Membunuh Ayahnya di Sleman
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan, RJ dilaksanakan tanpa melalui persidangan di pengadilan. Meski demikian, ia mengakui tidak sembarang kasus bisa diselesaikan dengan cara ini.
Menurut dia, ada beberapa kriteria kasus bisa dilakukan RJ seperti kasus merupakan tindak pidana ringan, tersangka belum pernah menjalani hukuman. Di sisi lain, kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan telah diperbaiki dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Di sisi lain, ancaman hukuman dari kasus harus di bawah lima tahun. Adapun penyelesaian juga diperlukan ketelitian dalam penanganan perkara.
“Yang tak kalah penting harus sesuai dengan pedoman dari Kejaksaan Agung. Jadi, perkaranya harus dikaji dengan benar,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah penyelesaian dengan resotratif justice di sepanjang 2023 lalu terdapat 11 kasus. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dengan penyelesaian di 2022 sebanyak enam kasus.
“Untuk kasusnya ada tentang pencurian, penganiayaan hingga penggelapan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus