Kasus Guru Dibacok, Disdik Sebut Tak Ada Keterangan Siswa sebagai ABK
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul menemukan adanya dua toko modern berskala besar membuka gerai di Gunungkidul namun tidak dijalankan dengan metode franchise atau waralaba alias tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Pemkab Gunungkidul melayangkan surat pemberitahuan kepada dua perusahan perdagangan ritel yang menaungi toko modern tersebut beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan pembukaan toko modern telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.
Dalam Pasal 3 dinyatakan pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha toko modern dapat mendirikan outlet/ gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.
Kemudian Pasal 4 Ayat (1) dinyatakan dalam hal pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha toko modern telah memiliki outlet/ gerai sebanyak 150 outlet/ gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/ gerai tambahan wajib diwaralabakan. Selanjutnya dalam ayat (2) prosentase jumlah outlet/ gerai yang diwaralabakan paling sedikit 40% dari jumlah outlet/ gerai yang ditambahkan.
“Total toko modern yang kami catat ada 153 toko. Itu campur baik reguler maupun waralaba. Nah, toko reguler sudah tidak boleh didirikan lagi saat ini. Wajib diwaralabakan,” kata Ris ditemui di kantornya, Rabu, (24/7/2024).
Ris menambahkan Dinas tidak dapat melakukan penindakan apapun. Disdag juga hanya dapat melayangkan surat pemberitahuan ke PT terkait. Pasalnya, semua perizinan berusaha terpusat melalui online single submission (OSS).
Jawatannya hanya mencermati syarat-syarat yang tercantum di Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika bukan waralaba, maka pencermatan syarat-syarat ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia menilai persaingan pasar saat ini tergolong tidak berimbang atau tidak sehat. Persaingan tidak lagi antara pasar modern dengan pasar tradisional, namun berganti menjadi pasar modern dengan pasar modern.
Hal ini disebabkan tidak ada aturan pembatasan toko modern termasuk jarak pendirian antartoko. Pemkab Gunungkidul pun telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. “Ganti Perda tersebut belum ada. Tapi ini kami mau memproses Perda pengganti. Biar ada pembatasan,” katanya.
Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan perizinan membuka usaha lewat OSS terkait minimarket tidak ada pengklasifikasian antara mini market reguler dan minimarket waralaba. “KBLI [Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia] nya hanya ada satu pakai KBLI minimarket,” kata Asar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.
Indonesia unggul 6-1 atas Bangladesh di babak pertama FIFA Asean Cup 2026. Mitchell Baker mencetak empat gol untuk skuad Garuda.
Kebakaran Trans Home Sleman menewaskan diduga dua korban yang ditemukan berdekatan di lantai tiga dan dievakuasi ke RS Bhayangkara.
UMBY menyiapkan akreditasi Unggul dengan meningkatkan mutu, fasilitas, dan SDM, sekaligus mengajukan Magister Manajemen dan S-3 Psikologi.