Advertisement

Promo November

Dinas Sebut Aturan Lokasi Pendirian Jadi Kendala Investasi Toko Modern Berjejaring di Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 08 Juli 2024 - 13:47 WIB
Sunartono
Dinas Sebut Aturan Lokasi Pendirian Jadi Kendala Investasi Toko Modern Berjejaring di Bantul Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul mengakui jumlah toko modern berjejaring (TMB) di Bantul masih terbatas. DPMPTSP menilai aturan lokasi tertentu yang dapat didirikan TMB menjadi kendala penanaman investasi usaha tersebut. 

Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah menjelaskan pusat perbelanjaan modern di Bantul saat ini hanya sebatas pendirian TMB. Pendiriannya pun diarahkan pada beberapa lokasi yang dirancang menjadi pusat perekonomian di Bantul. 

Advertisement

BACA JUGA : Pembahasan Perubahan Perda Toko Modern Berjejaring di Bantul Mandek, Pelanggar Belum Bisa Ditindak

Ia menambahkan hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai TMB masih dalam pembahasan di DPRD Bantul. Pembahasannya yang mencapai deadlock beberapa waktu lalu membuat beberapa calon investor belum menanamkan modalnya untuk usaha tersebut. 

“Ini pembahasan revisi [Perda] penyelenggaraan pasar tradisional dan toko modern [TMB] masih di ranah legislatif. Pelaku usaha wait and see,” ujarnya, Senin (8/7/2024).  

Di tahun kedua pembahasan revisi Perda tentang Toko Modern Berjejaring masih dilakukan. Perda yang lama pun masih berlaku, lantaran yang revisi Perda tersebut masih dalam tahap pembahasan. Perda tentang toko modern tersebut diatur mengenai keberadaan TMB bahkan mall, namun peruntukannya di kawasan Ringroad Bantul, meski begitu menurutnya lokasi tersebut tidak menarik minat investor.  

“Sebenarnya di peraturan [Perda No.21/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Syalayan dan Pusat Perbelanjaan] yang lama mensyaratkan memungkinkan [pusat perbelanjaan modern] tetapi alokasi tempat di sekitar Ringroad dan sebagainya. Mungkin banyak yang kurang berminat. [Di Ringroad] Pusat perkulakan dan sebagainya tidak menjadi perhatian mereka [investor],” ujarnya. 

Pada Pasal 36 Perda No.21/2018 ketentuan jarak minimal TMB dengan pasar rakyat dikecualikan di sekitar Ringroad Selatan perbatasan Bantul dengan Kota Jogja dan Sleman. Pusat perbelanjaan dapat didirikan pada lokasi tersebut paling dekat dalam radius 2 ribu meter dari pasar rakyat pada zona tersebut.

Hingga saat ini, pusat perbelanjaan modern di Bantul hanya sebatas TBM, Annihayah pun mengaku tidak ada pelaku usaha yang mengajukan izin untuk mendirikan pusat perbelanjaan modern berupa mall di Bantul.  “Melalui DPMPTSP secara langsung kami belum menemui, melalui OSS mungkin ada. Karena sekarang izin apapun bisa dimohonkan langsung oleh masyarakat melalui aplikasi OSS,” ujarnya.

BACA JUGA : Langgar Aturan Jarak, Hanya 3 Toko Berjejaring yang Ditegur Pemkab Bantul, Ini Penyebabnya

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Bantul, Gardana Purnama menyampaikan pendirian TMB diatur dalam Perda Bantul No.21/2028. Perda tersebut masih terus dibahas. Menurutnya jumlah TBM di Bantul masih terbatas. Sebagian besar TMB tersebar di kapanewon di daerah sub urban, antara lain Banguntapan, Sewon dan Kasihan. 

“Hingga April 2024 ada 62 TMB [toko modern berjejaring] di Bantul,”ujarnya. Dia pun mendorong agar revisi Perda No.21/2018 segera rampung agar dapat mendorong pertumbuhan TMB di Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement