Advertisement

Promo November

Langgar Aturan Jarak, Hanya 3 Toko Berjejaring yang Ditegur Pemkab Bantul, Ini Penyebabnya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 03 April 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Langgar Aturan Jarak, Hanya 3 Toko Berjejaring yang Ditegur Pemkab Bantul, Ini Penyebabnya Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul mencatat ada 19 toko modern berjejaring (TMB) yang melanggar ketentuan jarak. Hanya saja, dari jumlah itu, hanya tiga TMB di antaranya yang diberikan surat peringatan.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Bantul, Gardana Purnama menyampaikan TMB tersebut melanggar aturan jarak. Dalam Perda Bantul No.21/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan diatur mengenai jarak TMB dengan pasar rakyat minimal 3 kilometer. 

Advertisement

Lantaran proses pemberian sanksi bagi TMB yang melanggar regulasi tersebut cukup panjang. Sehingga, tahun lalu pihaknya hanya mengirimkan surat peringatan ke tiga pengelola TMB. "Prosesnya [penjatuhan sanksi] dari cek lapangan, Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3. Kemudian, pencabutan izin, penutupan sementara hingga penutupan permanen," katanya, Rabu (3/4/2024).

Dia menyampaikan saat ini belum ada TMB yang dikenai sanksi penutupan. Pihaknya masih memantau beberapa TMB lain yang terindikasi melanggar ketentuan jarak tersebut, masih dalam proses pemantauan. 

Sementara itu, Sekretaris DKUKMPP Bantul, Husin Bahri mengeluhkan sulitnya mengawasi aturan jarak tersebut lantaran izin pendirian TMB antara lain Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat diakses pengusaha secara langsung melalui Online Single Submission (OSS). "Kami enggak bisa optimal dalam pengawasan. Kemudahan perizinan menjadi kendala pengawasan," katanya.

Dengan kemudahan perizinan tersebut, menurutnya DKUKMPP Bantul baru mengetahui ada TMB yang didirikan setalah izin pendiriannya terbit melalui OSS. Sehingga, menurutnya dalam beberapa kasus, izin tersebut tetap terbit meski TMB tersebut melanggar jarak.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menilai pengurusan perizinan melalui OSS untuk mempermudah pelaku usaha di Bantul. Selain mengurus NIB, pelaku usaha perlu juga memenuhi ketentuan jarak yang diatur dalam Perda Bantul mengenai pendirian TMB.

BACA JUGA: 19 Toko Modern Berjejaring Langgar Aturan Jarak, 3 Sudah Terima Surat Teguran Kedua

Dia menyampaikan NIB bagi usaha berisiko rendah akan terbit secara otomatis saya pelaku usaha mengakses melalui OSS. Sehingga, menurut Annihayah, Pemkab tidak akan mengetahui ada pelanggaran apabila tidak ada laporan. "Jadi daerah [Pemkab] tidak tahu kalau tidak ada laporan. Jadi kami meminta komitmen pemohon [pelaku usaha] untuk memenuhi aturan yang ada," katanya.

Apabila ada laporan, menurut Annihayah, DKUKMPP sebagai stakeholder yang berwenang mengawasi wajib memantau kesesuaian izinnya dan melakukan pembinaan apabila pelaku usaha berusaha tidak sesuai izin.  

Saat ini ada 62 TMB di Bantul yang terdiri dari Alfamart, Indomaret dan Alfamidi. TMB tersebut tersebar di beberapa kapanewon, sebagian besar berada di Sewon, Banguntapan dan Kasihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement