19 Toko Modern Berjejaring Langgar Aturan Jarak, 3 Sudah Terima Surat Teguran Kedua
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 19 toko swalayan berjejaring di Bantul melanggar aturan jarak dengan pasar rakyat maupun pasar tradisional.
Tiga diantaranya sudah mendapat teguran kedua. Jika sampai teguran ketiga tidak diindahkan maka Satpol PP Bantul siap untuk menutup.
Advertisement
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana, mengatakan dari total sebanyak 61 toko swalayan berjejaring yang berada di Bantul, 19 diantaranya berjarak kurang dari 3 Km dari pasar rakyat terdekat.
Ia menjelaskan dalam Perda No. 21/2023 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, telah diatur jarak minimal toko swalayan berjejaring dengna pasar rakyat baik Pasar Kabupaten maupun Pasar Desa yakni 3 Km. Sementara untuk toko swalayan tidak berjejaring 500 meter.
Dari 19 toko swalayan berjejaring yang melanggar itu, tiga diantaranya sudah mendapat teguran sebanyak dua kali. “Harapannya kalau kita tegur kemudian dia bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ujarnya saat ditemui, Senin (28/8/2023).
BACA JUGA: Pedagang Pasar Tradisional DIY Diedukasi Penggunaan QRIS
Masing-masing teguran berjarak 30 hari. Jika sampai pada teguran ketiga dan pemilik usaha tidak mau menyesuaikan, maka akan diambil tindakan tegas. “Untuk agar ada efek jera pada yang muncul baru, ya sudah ditegakkan perdanya, ditutup. Di Sleman pernah dilakukan,” katanya.
Dari 19 yang melanggar peraturan jarak tersebut, beberapa diantaranya sudah berdiri sejak perda ditetapkan. Ia belum bisa memastikan apakah semuanya akan ditegur atau ada pengecualian bagi yang sudah berdiri sebelum terbitnya perda, bergantung pada Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang masih digodog saat ini.
Adapun untuk toko swalayan non-berjejaring di Bantul totalnya ada 443 toko. Jumlahnya jauh lebih banyak dari toko swalayan berjejaring karena peraturan jaraknya lebih dekat yakni 500 meter. “Tetapi kalau itu aman, karena peraturannya hanya 500 meter,” kata dia.
Ia mengakui kesulitannya menegakkan perda tersebut karena perizinan saat ini semuanya terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga dari Pemkab Bantul tidak bisa memantau langsung perizinannya. Meski demikian pihaknya sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan diperbolehkan melakukan penertiban.
Ia juga telah melaporkan teguran yang telah dikirimkan melalui sistem OSS. “Karena OSS, termasuk pencabutan izin juga harus pusat, karena yang mengeluarkan juga pusat. Tapi ketika kita konsultasi ke pusat, daerah sumonggo, bagaimana kebijakannya. Bisa jadi di daerah tidak perlu diatur jarak,” ungkapnya.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan saat ini sudah berproses penindakan kepada toko swalayan berjejaring dengan teguran. “Rencana ada beberapa yang nanti masuk di peringatan ketiga, nanti berlakunya sampai 10 hari,” paparnya.
Jika dalam jangka waktu 10 hari tidak ditaati, maka proses selanjutnya bisa berupa pencabutan izin dan ditindaklanjuti dengan penutupan. “Setelah pencabutan izin nanti bisa ditindaklanjuti dengan penutupan. Ini kami siapkan sesuai regulasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Advertisement