Advertisement
Pasar Ramadan Berpotensi Picu Macet, Dishub Minta Panitia Izin Polisi
Ilustrasi Pasar Ramadan. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta) Kota Jogja memetakan sejumlah ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi pasar Ramadan dan dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan. Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas, setiap penyelenggara diminta mengantongi izin resmi dari kepolisian.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Jogja, Harry Purwanto, menegaskan penggunaan jalan yang tidak sesuai fungsi utamanya sebagai ruang lalu lintas harus mendapatkan izin aparat berwenang.
Advertisement
“Izin penggunaan jalan kewenangannya ada di kepolisian. Jika sudah diizinkan, kami akan membantu pengaturan lalu lintas di lapangan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Harry, salah satu kawasan yang rutin menggelar pasar Ramadan berada di Jogokariyan. Di lokasi tersebut masih tersedia jalur alternatif sehingga arus kendaraan dapat dialihkan saat kegiatan berlangsung. Dishub Kota Jogja juga menempatkan petugas di sejumlah titik untuk mengurai potensi kepadatan.
BACA JUGA
Selain Jogokariyan, kawasan Kotagede menjadi lokasi lain yang kerap menggelar pasar Ramadan berskala besar. Untuk mengantisipasi kemacetan, Dishub menurunkan dua regu personel setiap sore guna mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.
Dishub Kota Jogja mengimbau agar penyelenggaraan pasar Ramadan tidak menggunakan jalan protokol. Penyelenggara diminta memanfaatkan jalan lingkungan yang memiliki akses alternatif agar gangguan lalu lintas dapat diminimalkan.
Harry menjelaskan, sebagian besar pasar Ramadan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga menjelang waktu Isya. Setelah kegiatan berakhir, ruas jalan kembali difungsikan secara normal. Dari sisi keselamatan, penyelenggara juga diminta memasang rambu penutupan sementara serta papan informasi di simpang sebelum lokasi kegiatan.
“Pemberitahuan perlu dipasang agar pengguna jalan bisa memilih jalur lain lebih awal sehingga potensi kepadatan bisa ditekan,” katanya.
Selain pengaturan arus lalu lintas, Dishub Kota Jogja juga menyoroti persoalan parkir. Penyelenggara diwajibkan menyediakan kantong parkir dan melarang parkir sembarangan di bahu jalan karena dapat mempersempit ruang lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Jangan sampai parkir mempersempit jalan dan memicu kecelakaan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement






