Advertisement

Pembahasan Perubahan Perda Toko Modern Berjejaring di Bantul Mandek, Pelanggar Belum Bisa Ditindak

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 06 April 2024 - 07:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pembahasan Perubahan Perda Toko Modern Berjejaring di Bantul Mandek, Pelanggar Belum Bisa Ditindak Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Banyak Toko Modern Berjejaring (TMB) di Bantul yang melanggar aturan jarak minimal. Meski begitu, pelanggaran tersebut belum bisa diberikan sanksi.

Pasalnya, pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.21/2018 mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudan terhenti sejak tahun lalu.

Advertisement

Berdasarkan catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul terdapat sebanyak 19 TMB yang melanggar ketentuan jarak. Dari jumlah tersebut hanya tiga TMB yang diberikan sanksi berupa surat peringatan ketiga.

BACA JUGA: Viral Pernyataan Imam Masjid Jemaah Aolia Salat Idulfitri Setelah Telepon Allah, Begini Klarifikasi Mbah Benu

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Arif Haryanto mengaku sejak tahun lalu Komisi B DPRD Bantul meminta agar Pemkab Bantul menindak TMB yang melanggar ketentuan jarak. Namun, lanjut Arif, Pemkab belum menjatuhkan sanksi kepada TMB yang melanggar ketentuan.

"Ini akibat pembahasan perubahan regulasi tersebut terhenti hingga akhir tahun 2023. Memang [pemberian sanksi TMB yang melanggar] diselesaikan dulu, baru dilakukan tahap penetapan," katanya, Jumat (5/4/2034).

Diketahui dalam regulasi tersebut TMB yang melanggar ketentuan jarak minimal 3 km dari pasar rakyat dapat dikenakan sanksi teguran, surat peringatan 1 hingga 3, pencabutan izin, hingga penutupan permanen. 

Dia mengaku Pemkab Bantul sempat menyampaikan keterbatasan waktu menjadi kendala penegakan saksi tersebut. Menurut Arif, sanksi harus tetap diberikan, lantaran dalam draft perubahan Perda tersebut ada perubahan klausul mengenai jarak TMB menjadi 1,5 km dari pasar rakyat.

Arif menyampaikan tahun 2023 Naskah Akademik (NA) dan legal draft perubahan peraturan TMB telah rampung. Hingga triwulan kedua tahun 2024, pembahasan perubahan Perda tersebut belum diagendakan. Kemungkinan, kata Arif, pembahasan perubahan regulasi tersebut dilakukan pada triwulan keempat tahun 2024. 

"Ini [Perubahan Perda No.21/2018] tinggal mengusulkan kembali melalui program pembentukan peraturan daerah," katanya.

Menurut Arif secara umum pembahasan Perda diperlukan waktu sekitar tiga bulan. Dia pun berharap proses pembahasan Perda tersebut dapat segera rampung.

BACA JUGA: Tol Jogja Solo Dibuka Fungsional Mulai 5 April untuk Pemudik, Berikut Ketentuannya

Sebelumnya, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Bantul, Gardana Purnama menyampaikan lantaran proses pemberian sanksi bagi TMB yang melanggar regulasi tersebut cukup panjang. Sehingga, tahun 2023, pihaknya hanya mengirimkan surat peringatan ketiga kepada tiga TMB.

"Prosesnya [penjatuhan sanksi] dari cek lapangan,  Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3. Kemudian, pencabutan izin, penutupan sementara hingga penutupan permanen," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement