JLFR 31 Juli Tetap Berlangsung, Pemkot Jogja Siapkan Pengamanan
Pemkot Jogja memastikan JLFR tetap digelar di Malioboro pada 31 Juli 2026 tanpa penutupan jalan, dengan pengamanan dari Dishub dan Satlantas.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Banyak Toko Modern Berjejaring (TMB) di Bantul yang melanggar aturan jarak minimal. Meski begitu, pelanggaran tersebut belum bisa diberikan sanksi.
Pasalnya, pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.21/2018 mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudan terhenti sejak tahun lalu.
Berdasarkan catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul terdapat sebanyak 19 TMB yang melanggar ketentuan jarak. Dari jumlah tersebut hanya tiga TMB yang diberikan sanksi berupa surat peringatan ketiga.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Arif Haryanto mengaku sejak tahun lalu Komisi B DPRD Bantul meminta agar Pemkab Bantul menindak TMB yang melanggar ketentuan jarak. Namun, lanjut Arif, Pemkab belum menjatuhkan sanksi kepada TMB yang melanggar ketentuan.
"Ini akibat pembahasan perubahan regulasi tersebut terhenti hingga akhir tahun 2023. Memang [pemberian sanksi TMB yang melanggar] diselesaikan dulu, baru dilakukan tahap penetapan," katanya, Jumat (5/4/2034).
Diketahui dalam regulasi tersebut TMB yang melanggar ketentuan jarak minimal 3 km dari pasar rakyat dapat dikenakan sanksi teguran, surat peringatan 1 hingga 3, pencabutan izin, hingga penutupan permanen.
Dia mengaku Pemkab Bantul sempat menyampaikan keterbatasan waktu menjadi kendala penegakan saksi tersebut. Menurut Arif, sanksi harus tetap diberikan, lantaran dalam draft perubahan Perda tersebut ada perubahan klausul mengenai jarak TMB menjadi 1,5 km dari pasar rakyat.
Arif menyampaikan tahun 2023 Naskah Akademik (NA) dan legal draft perubahan peraturan TMB telah rampung. Hingga triwulan kedua tahun 2024, pembahasan perubahan Perda tersebut belum diagendakan. Kemungkinan, kata Arif, pembahasan perubahan regulasi tersebut dilakukan pada triwulan keempat tahun 2024.
"Ini [Perubahan Perda No.21/2018] tinggal mengusulkan kembali melalui program pembentukan peraturan daerah," katanya.
Menurut Arif secara umum pembahasan Perda diperlukan waktu sekitar tiga bulan. Dia pun berharap proses pembahasan Perda tersebut dapat segera rampung.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo Dibuka Fungsional Mulai 5 April untuk Pemudik, Berikut Ketentuannya
Sebelumnya, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Bantul, Gardana Purnama menyampaikan lantaran proses pemberian sanksi bagi TMB yang melanggar regulasi tersebut cukup panjang. Sehingga, tahun 2023, pihaknya hanya mengirimkan surat peringatan ketiga kepada tiga TMB.
"Prosesnya [penjatuhan sanksi] dari cek lapangan, Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3. Kemudian, pencabutan izin, penutupan sementara hingga penutupan permanen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja memastikan JLFR tetap digelar di Malioboro pada 31 Juli 2026 tanpa penutupan jalan, dengan pengamanan dari Dishub dan Satlantas.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.