Kasus Baru HIV di Kota Jogja Turun, Ada Temuan 41 Kasus hingga Juni 2026
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Banyak Toko Modern Berjejaring (TMB) di Bantul yang melanggar aturan jarak minimal. Meski begitu, pelanggaran tersebut belum bisa diberikan sanksi.
Pasalnya, pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.21/2018 mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudan terhenti sejak tahun lalu.
Berdasarkan catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul terdapat sebanyak 19 TMB yang melanggar ketentuan jarak. Dari jumlah tersebut hanya tiga TMB yang diberikan sanksi berupa surat peringatan ketiga.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Arif Haryanto mengaku sejak tahun lalu Komisi B DPRD Bantul meminta agar Pemkab Bantul menindak TMB yang melanggar ketentuan jarak. Namun, lanjut Arif, Pemkab belum menjatuhkan sanksi kepada TMB yang melanggar ketentuan.
"Ini akibat pembahasan perubahan regulasi tersebut terhenti hingga akhir tahun 2023. Memang [pemberian sanksi TMB yang melanggar] diselesaikan dulu, baru dilakukan tahap penetapan," katanya, Jumat (5/4/2034).
Diketahui dalam regulasi tersebut TMB yang melanggar ketentuan jarak minimal 3 km dari pasar rakyat dapat dikenakan sanksi teguran, surat peringatan 1 hingga 3, pencabutan izin, hingga penutupan permanen.
Dia mengaku Pemkab Bantul sempat menyampaikan keterbatasan waktu menjadi kendala penegakan saksi tersebut. Menurut Arif, sanksi harus tetap diberikan, lantaran dalam draft perubahan Perda tersebut ada perubahan klausul mengenai jarak TMB menjadi 1,5 km dari pasar rakyat.
Arif menyampaikan tahun 2023 Naskah Akademik (NA) dan legal draft perubahan peraturan TMB telah rampung. Hingga triwulan kedua tahun 2024, pembahasan perubahan Perda tersebut belum diagendakan. Kemungkinan, kata Arif, pembahasan perubahan regulasi tersebut dilakukan pada triwulan keempat tahun 2024.
"Ini [Perubahan Perda No.21/2018] tinggal mengusulkan kembali melalui program pembentukan peraturan daerah," katanya.
Menurut Arif secara umum pembahasan Perda diperlukan waktu sekitar tiga bulan. Dia pun berharap proses pembahasan Perda tersebut dapat segera rampung.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo Dibuka Fungsional Mulai 5 April untuk Pemudik, Berikut Ketentuannya
Sebelumnya, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Bantul, Gardana Purnama menyampaikan lantaran proses pemberian sanksi bagi TMB yang melanggar regulasi tersebut cukup panjang. Sehingga, tahun 2023, pihaknya hanya mengirimkan surat peringatan ketiga kepada tiga TMB.
"Prosesnya [penjatuhan sanksi] dari cek lapangan, Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3. Kemudian, pencabutan izin, penutupan sementara hingga penutupan permanen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan