Baru Lima Anggota DPRD Gunungkidul Mengembalikan Laptop

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 30 Juli 2024 17:02 WIB
Baru Lima Anggota DPRD Gunungkidul Mengembalikan Laptop

Ilustrasi DPRD

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul 2019-2024 mendapat fasilitas laptop sebagai penunjang ketugasannya sebagai wakil rakyat. Fasilitas aptop ini perlu dikembalikan menjelang masa jabatan habis. Hingga saat ini, baru ada lima anggota dewan mengembalikan laptop.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan seluruh anggota DPRD Gunungkidul sejumlah 45 orang akan mendapat fasilitas laptop. Fasilitasi diberikan setiap periode kepemimpinan.

BACA JUGA : Anggota DPRD Bantul Periode 2019-2024 Diminta Segera Kembalikan Laptop

Sebelum menerima laptop, anggota dewan terpilih lebih dulu harus mengembalikan laptop keluaran lama. Laptop ini kemudian dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten. Laptop lama yang dipakai anggota dewan juga dapat dipakai oleh karyawan Pemkab Gunungkidul. 

Sulistyohadi telah mengirim surat ke para anggota dewan terkait pengembalian aset Pemkab. Meski masa jabatan anggota dewan belum selesai, Sekretaris Dewan telah membuka pengembalian aset. “Tapi kami belum menarik laptop. Soalnya masa jabatan mereka juga belum selesai,” kata Sulistyohadi dihubungi, Senin, (29/7/2024).

Pemkab saat ini telah melakukan pengadaan laptop baru melalui e-katalog. Alokasi anggaran per laptop sebesar Rp7,95 juta. Harga ini mendasarkan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Apabila dalam masa jabatan justru laptop itu rusak, maka anggota dewan perlu memperbaikinya agar dapat menjalankan tugas pokok fungsi. Pemkab tidak mengalokasikan anggaran perawatan laptop.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Gunungkidul, Abdul Azis mengatakan saat ini baru empat hingga lima anggota dewan telah mengembalikan laptop.

BACA JUGA : Jabatan Segera Habis, Anggota DPRD Sleman Diminta Segera Kembalikan Laptop

Laptop ini nanti akan menjadi aset Pemkab Gunungkidul. Sekretariat DPRD akan melaporkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pengembalian laptop ini dalam kondisi apapun, baik atau rusak.

“Hal paling penting itu, nomor seri laptop sesuai seperti yang dulu didapat pertama kali. Kalau beda tidak bisa. Kalau laptop itu dicuri, harus ada laporannya,” kata Azis.

Dewan terpilih harus mengembalikan laptop ini apabila ingin mendapat laptop terbaru. Sekretariat Dewan juga akan mengambil laptop anggota dewan tidak terpilih hingga ke rumah yang bersangkutan apabila belum ada laporan pengembalian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan Pemkab Gunungkidul mendukung penuh ketugasan anggota dewan. “Prinsipnya, hal-hal yang menyangkut fasilitasi anggota dewan sesuai ketentuan peraturan sudah kami fasilitasi. Itu sudah tugas kami. Ada anggarannya,” kata Suhartanta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online