UMKM Kota Jogja Harus Naik Kelas Lewat Ruang Promosi
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.
Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah melarang penjualan rokok eceran. Hal itu termaktub dalam PP No.28/2024 yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait dengan hal itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul masih menunggu aturan teknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan penjualan rokok eceran.
Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati menyampaikan setalah aturan tersebut ditetapkan, maka akan akan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yang mengatur secara teknis penerapan PP tersebut.
Diakuinya, hingga kini DKUKMPP Bantul masih menunggu aturan tersebut untuk dapat mengambil kebijakan teknis pengawasan peredaran rokok di Bantul.
"Kami akan melaksanakan amanah dari PP [PP No.28/2024] itu. Itu [penerapan PP 28/2024] belum kita spesifikan. Biasanya ada pedoman dari kementerian perdagangan," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA: Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Bikin Rugi Pedagang hingga Petani Tembakau
Meski begitu, Fenty mengakui kebijakan tersebut dapat merugikan para pedagang warung kelontong yang selama ini menjual rokok secara eceran. "Memang seperti itu [merugikan pedagang kelontong], nanti kemasan minimal 20 batang," katanya.
Menurutnya PP No.28/2024 digagas sebagai wujud pemerintah berupa menjaga kesehatan masyarakat. "Maksud PP itu dikeluarkan untuk mengendalikan dan menjaga kesehatan. Sehingga rokok dijual mahal [tidak mengecer]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.
PSIM Jogja menilai Grup E League Cup 2026/2027 relatif bersahabat dan diuntungkan karena tak perlu menjalani laga tandang di luar DIY.
Harga iPhone 15 dan 16 turun hingga Rp1,5 juta setelah iPhone 18 rilis. Simak daftar harga iPhone 15, 16, 17 dan 18 terbaru.
Komjak menilai konsep kekayaan tak wajar dan harta tak terjelaskan perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.
Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti alasan agenda internal kementerian.
Kasus ISPA di Bantul mencapai 11.883 kasus pada April 2026 sebelum turun pada Juli dan Agustus, menurut data Dinkes Bantul.