Gaji ASN dan PPPK Pemkot Jogja Aman hingga Akhir Tahun
Pemkot Jogja memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK hingga akhir 2026 aman dengan dukungan DAU dan PAD yang melampaui target.
Ilustrasi larangan merokok./freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.17/2023 tentang Kesehatan, pemerintah resmi melarang penjualan rokok kemasan secara eceran.
Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo menyampaikan larangan menjual rokok secara eceran merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.
Menurutnya, apabila larangan tersebut digagas agar tidak ada pembeli rokok yang berusia di bawah umur, maka menurutnya aturan tersebut perlu mencantumkan ketentuan usia pembeli dengan lebih rigid.
“Kalau begitu [untuk menghindari pembeli rokok di bawah umur] seharusnya aturan penjualannya saja yang ditegakkan, [rokok] tidak boleh dijual kepada mereka yang di bawah umur, bukan malah melarang penjualan eceran,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok eceran.
Selain itu, menurutnya pedagang warung kelontong juga mendapatkan keuntungan lebih besar dari rokok eceran. Sementara, konsumen tentu dirugikan karena harus membeli rokok secara bungkusan, yang kebanyakan membuat konsumen lebih boros. “Larangan penjualan terhadap perokok di bawah umur saja masih gagal dijalankan, apalagi yang merugikan masyarakat seperti ini,” imbuhnya.
BACA JUGA: Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024
Dia menilai petani tembakau juga dapat mengalami terkena dampak kebijakan ini. Menurutnya dengan penjualan rokok yang dinilai semakin menyulitkan pedagang, maka serapan hasil panen tembakau akan berkurang.
“Di posisi sekarang saja, secara ekonomi nilai tembakau sudah mulai turun lantaran tembakau dengan kualitas tinggi sudah turun serapannya. Ke depannya, tentu bisa semakin merugikan petani [tembakau],” ujarnya.
Dengan regulasi seperti ini, menurutnya salah satu pihak yang paling diuntungkan adalah produsen rokok ilegal. “Ketika perusahaan rokok ilegal harus berjibaku dengan aturan yang ketat, harus mengikuti pengujian produk, penjualannya dibatasi, sementara rokok ilegal bisa melewati itu semua dan menjualnya secara bar-bar di warung-warung dan lewat online.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK hingga akhir 2026 aman dengan dukungan DAU dan PAD yang melampaui target.
Pemkab Bantul membebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang membeli rumah subsidi pertama. Kebijakan ini membantu meringankan biaya kepemilikan r
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Festival Kethoprak DIY 2026 resmi digelar di Alun-Alun Sewandanan Pura Pakualaman Yogyakarta, Jumat (7/8/2026)
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya