Sapi Madura dan Bali Diburu untuk Kurban, Harga Rp25 Juta Paling Dicar
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Ilustrasi larangan merokok./freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.17/2023 tentang Kesehatan, pemerintah resmi melarang penjualan rokok kemasan secara eceran.
Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo menyampaikan larangan menjual rokok secara eceran merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.
Menurutnya, apabila larangan tersebut digagas agar tidak ada pembeli rokok yang berusia di bawah umur, maka menurutnya aturan tersebut perlu mencantumkan ketentuan usia pembeli dengan lebih rigid.
“Kalau begitu [untuk menghindari pembeli rokok di bawah umur] seharusnya aturan penjualannya saja yang ditegakkan, [rokok] tidak boleh dijual kepada mereka yang di bawah umur, bukan malah melarang penjualan eceran,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok eceran.
Selain itu, menurutnya pedagang warung kelontong juga mendapatkan keuntungan lebih besar dari rokok eceran. Sementara, konsumen tentu dirugikan karena harus membeli rokok secara bungkusan, yang kebanyakan membuat konsumen lebih boros. “Larangan penjualan terhadap perokok di bawah umur saja masih gagal dijalankan, apalagi yang merugikan masyarakat seperti ini,” imbuhnya.
BACA JUGA: Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024
Dia menilai petani tembakau juga dapat mengalami terkena dampak kebijakan ini. Menurutnya dengan penjualan rokok yang dinilai semakin menyulitkan pedagang, maka serapan hasil panen tembakau akan berkurang.
“Di posisi sekarang saja, secara ekonomi nilai tembakau sudah mulai turun lantaran tembakau dengan kualitas tinggi sudah turun serapannya. Ke depannya, tentu bisa semakin merugikan petani [tembakau],” ujarnya.
Dengan regulasi seperti ini, menurutnya salah satu pihak yang paling diuntungkan adalah produsen rokok ilegal. “Ketika perusahaan rokok ilegal harus berjibaku dengan aturan yang ketat, harus mengikuti pengujian produk, penjualannya dibatasi, sementara rokok ilegal bisa melewati itu semua dan menjualnya secara bar-bar di warung-warung dan lewat online.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.