Paguyuban Dukuh di Gunungkidul Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Rabu, 07 Agustus 2024 13:27 WIB
Paguyuban Dukuh di Gunungkidul Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Ketua Paguyuban Dukuh 'Janaloka' Gunungkidul, Sutejo menyampaikan dokumen aspirasi mengenai harapan peningkatan kesejahteraan ke Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Selasa, (6/8/2024).

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Paguyuban dukuh di Kabupaten Gunungkidul bernama Janaloka menginginkan peningkatan kesejahteraan hidup. Mereka meminta ada kesetaraan sebagaimana yang didapat lurah melalui perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun. Pasalnya, penyesuaian masa jabatan lurah juga berdampak terhadap tunjangan yang akan mereka terima.

Ketua Janaloka Gunungkidul, Sutejo mengatakan ada harapan terhadap terbitnya Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Selain penyesuaian masa jabatan lurah menjadi delapan tahun, UU tersebut seharunya juga dapat memberi kebermanfaatan terhadap perangkat desa seperti dukuh.

“Hal yang terlihat dari UU itu kan perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun. Nah untuk perangkat desa, kami ingin meski tidak sama persis, tapi juga tingkat kesejahteraan teman-teman perangkat desa dapat diperhatikan,” kata Sutejo ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Selasa, (6/8/2024).

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi permohonan Paguyuban Janaloka yaitu pertama, tunjangan. Sutejo mengaku para dukuh belum mendapat tunjangan baik tunjangan jabatan, kinerja, masa kerja, dan tunjangan keluarga.

Kedua, Sutejo menginginkan proteksi atau perlindungan atas segala potensi ancaman yang mungkin muncul dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini beralasan karena dukuh lebih banyak bertemu dan berinteraksi dengan masyarakat. Ketiga, perlu ada penunjang kinerja berupa sarana-prasarana mengingat topografi Gunungkidul adalah perbukitan kars.

BACA JUGA: Masa Jabatan Bertambah, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Dipastikan Batal

Hingga saat ini, para dukuh baru mendapat tunjangan penghasilan berupa tanah bengkok, tunjangan kesehatan, dan ketenagakerjaan melalui BPJS.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan UU Desa menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak dapat melakukan intervensi apapun.

Meski begitu, Endah sepakat perlu ada penyesuaian atau pembahasan mengenai kesejahteraan dukuh. Kata dia, harga bahan pokok yang semakin hari semakin tinggi menjadi dasar pembahasan tersebut.

Endah menegaskan akan mengupayakan untuk memasukkan aspirasi Paguyuban Janaloka ke program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

“Kalau perlu naskah akademik perlu disusun segera. Kami akan mengundang warga juga seperti peternak untuk public hiring. Soalnya hak-hak peternak perlu juga ada perlindungan,” kata Endah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online