Advertisement

Promo November

Masa Jabatan Bertambah, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Dipastikan Batal

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 12 Juni 2024 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Masa Jabatan Bertambah, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Dipastikan Batal Ilustrasi staf desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemilihan lurah (Pilur) 2025 di Gunungkidul dipastikan batal. Hal itu menyusul terbitnya Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa yang di dalamnya terdapat penyesuaian masa jabatan lurah yang berubah menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan pembatalan pemilihan lurah itu merupakan dampak penyesuaian masa jabatan lurah.

Advertisement

Padahal, DPMKPPKB sebelumnya telah merencanakan pilur digelar dua kali pada 2025. Pada Februari 2024, Pemkab juga telah mengirim surat ke Gubernur DIY untuk meminta arahan mengenai pelaksanaan pilur. Kata Kriswantoro, pada November 2024, ada 30 lurah yang masa jabatannya akan habis.

Rencana awal pilur pertama digelar bulan Februari/Maret 2025 dan pilur kedua yang diikuti 56 kalurahan akan digelar bulan Oktober tahun yang sama. Dari dua kali gelaran tersebut Pemerintah Kabupaten akan memberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kalurahan total sekitar Rp7 miliar.

“30 lurah yang masa jabatannya habis besok November 2024 karena ada penyesuaian jadi berakhir November 2026,” kata Kriswantoro dihubungi, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta

Kriswantoro menambahkan penyesuaian masa jabatan lurah kemungkinan dilakukan akhir Juni 2024. Implementasi UU No. 3/2024 tersebut tidak perlu menungga aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE).

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mengatakan penambahan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun dianggap sangat positif utamanya bagi pembangunan di tingkat kalurahan.

“Kalau begitu kan, lurah terpilih punya waktu lebih dalam untuk mengenali potensi wilayah dan membuat sistem perencanaan. Dengan demikian dalam mewujudkan visi misi punya waktu yang cukup,” kata Suhadi.

Suhadi berharap penambahan masa jabatan lurah dapat diimbangi dengan komitmen dan integrasi para lurah dan pamong di masing-masing kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement