Advertisement
Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta
![Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/10/1177535/lurah_maguwoharjo.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi, divonis pidana enam tahun penjara dan denda RP300 juta. Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti. Kasidi hadir bersama pendamping hukum dan keluarganya. Ia terlihat menggunakan tabung oksigen untuk membantu pernafasan.
Advertisement
Dalam putusannya, hakim ketua mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Dalam putusan ini hakim juga menetapka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca Juga
Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Akui Tak Punya Izin, 2 Perusahaan Pengguna Tanah Kas Desa Maguwoharjo Siap Setop Aktivitas Usaha
Sultan Soal Lurah Maguwoharjo Tersangka Mafia Tanah Kas Desa: Biar Proses Hukum Berjalan!
Pendamping Hukum Kasidi, Muslim Murjiyanto, melihat putusan ini terlalu berat. Jika mengacu fakta persidangan, kliennya sudah bertindak sesuai peraturan dan wewenang. “Pak Kasidi melaksanakan kewenangannya memberikan suatu bentuk komitmen dari awal bahwa pihak PT ICC maupun PT KBN tidak membangun proyek sebelum izin turun,” katanya.
Kliennya juga sudah memberikan peringatan hingga tiga kali bahkan penutupan proyek pembangunan. Selain itu, Kasidi jugua disebut tidak menikmati uang dari pengembang dan uang tersebut sudah berada di kas kelurahan.
“Klien kami tidak menikmati hasil kerugian negara. Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Rp110 juta sudah dikembalikan, sampai sekarang masih tersimpan di kelurahan desa Maguwoharjo,” ungkapnya.
Hakim memberi terdakwa dan pendamping hukumnya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan ini. “Pada prinsipnya kami menghargai apapun itu keputusan hakim. kami akan segera berkoordinasi dengan klien kami untuk segera melakukan sikap,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/03/1180056/garuda-indonesia-antara.jpg)
GA-6239 Rute Solo-Jeddah Alami Kendala Teknis di Mesin, Dirut Garuda: Kami Siapkan Pesawat Pengganti
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Influenser Asal Jogja Promosikan Judi Online Punya Follower Instagram 96 Ribu, Ini Identitasnya
- KPP Sebut 90 Persen Tambang di Kali Progo Ilegal
- Gunungkidul Hanya Memiliki 50 Pramuwisata Berlisensi
- 4 Kamar Rusunawa Cokrodirjan Kota Jogja Hangus Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
- Meriahkan Libur Sekolah, Ada Badut hingga Pertunjukan Sulap di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement