WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kasidi menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (10/6/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi, divonis pidana enam tahun penjara dan denda RP300 juta. Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti. Kasidi hadir bersama pendamping hukum dan keluarganya. Ia terlihat menggunakan tabung oksigen untuk membantu pernafasan.
Dalam putusannya, hakim ketua mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Dalam putusan ini hakim juga menetapka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca Juga
Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Akui Tak Punya Izin, 2 Perusahaan Pengguna Tanah Kas Desa Maguwoharjo Siap Setop Aktivitas Usaha
Sultan Soal Lurah Maguwoharjo Tersangka Mafia Tanah Kas Desa: Biar Proses Hukum Berjalan!
Pendamping Hukum Kasidi, Muslim Murjiyanto, melihat putusan ini terlalu berat. Jika mengacu fakta persidangan, kliennya sudah bertindak sesuai peraturan dan wewenang. “Pak Kasidi melaksanakan kewenangannya memberikan suatu bentuk komitmen dari awal bahwa pihak PT ICC maupun PT KBN tidak membangun proyek sebelum izin turun,” katanya.
Kliennya juga sudah memberikan peringatan hingga tiga kali bahkan penutupan proyek pembangunan. Selain itu, Kasidi jugua disebut tidak menikmati uang dari pengembang dan uang tersebut sudah berada di kas kelurahan.
“Klien kami tidak menikmati hasil kerugian negara. Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Rp110 juta sudah dikembalikan, sampai sekarang masih tersimpan di kelurahan desa Maguwoharjo,” ungkapnya.
Hakim memberi terdakwa dan pendamping hukumnya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan ini. “Pada prinsipnya kami menghargai apapun itu keputusan hakim. kami akan segera berkoordinasi dengan klien kami untuk segera melakukan sikap,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kejagung memastikan FA dan DR tetap berstatus tersangka meski penanganan tiga perkara dugaan korupsi dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Kasus anak di Pleret mendapat perhatian DPRD Bantul. Proses hukum, pendampingan psikologis, dan perlindungan korban diminta berjalan optimal.
Progres pembangunan Gedung DPRD DIY mencapai 81,7 persen. Sultan HB X meminta desain lebih aman, ergonomis, dan ramah bagi masyarakat.
Pemkab Bantul mengusulkan enam ruas jalan diperbaiki melalui Inpres Jalan Daerah untuk mempercepat revitalisasi di tengah keterbatasan anggaran.
Rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif dan melemah ke Rp18.060-Rp18.110 per dolar AS dipicu sentimen geopolitik dan fiskal domestik.