Advertisement

Promo November

Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Senin, 27 Mei 2024 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terdakwa Kasidi memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus penyalahgunaan TKD Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (27/5/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, Kasidi, dituntut hukuman enam tahun enam bulan dan denda Rp250 juta dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (27/5/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yulianto Prafipto, dengan hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti, sementara dua jaksa penuntut yakni Christina Rahayu dan Lilik Hardiyanto. Kasidi hadir didampingi dua penasihat hukumnya, Priyana Suharta dan Sita Damayanti.

Advertisement

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kasidi melanggar Pasal Primer yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Lurah Maguwoharjo nonatif tersebut dengan hukuman selama enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Kasidi, Priyana Suharta, mengaku kaget. Dia menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA: Sampah di Depo Menumpuk, Pemkot Jogja Targetkan Akhir Juni Mampu Mengolah 200 Ton per Hari

“Contohnya kaitannya dengan uang Rp110 juta. Berdasarkan kuitansi yang disampaikan di persidangan, itu uang sewa, tetapi diasumsikan lain sebagai permintaan Kasidi ke perusahaan,” katanya.

Dari fakta persidangan, ia memastikan tidak ada kerugian negara dari tindakan Kasidi, karena tanah kas desa sudah dikembalikan 100% berikut asetnya. “Itu sudah dibuktikan oleh keterangan dari Dispertaru DIY, demikian juga dengan Biro Hukum DIY. Tidak ada kerugian,” katanya. Priyana menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan sesuai fakta persidangan. Pembacaan pledoi dijadwalkan pada Jumat (31/5/2024).

Ditemui seusai persidangan, Kasidi menuturkan permasalahan TKD terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. Ia menyebutkan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya Jogoboyo Maguwoharjo, Dukuh Pugeran, Dukuh Jenengan dan Kesra atau Kamituwo Maguwoharjo.

Masing-masing, menurut dia, menerima sekitar Rp200 juta. Ia tidak menyaksikan langsung pemberian uang tersebut karena waktu itu ia belum menjabat sebagai lurah. “Totalnya Rp600 juta sampai Rp700 juta lebih,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement