Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Terdakwa Kasidi memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus penyalahgunaan TKD Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (27/5/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, Kasidi, dituntut hukuman enam tahun enam bulan dan denda Rp250 juta dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (27/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yulianto Prafipto, dengan hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti, sementara dua jaksa penuntut yakni Christina Rahayu dan Lilik Hardiyanto. Kasidi hadir didampingi dua penasihat hukumnya, Priyana Suharta dan Sita Damayanti.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kasidi melanggar Pasal Primer yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Lurah Maguwoharjo nonatif tersebut dengan hukuman selama enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Kasidi, Priyana Suharta, mengaku kaget. Dia menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Contohnya kaitannya dengan uang Rp110 juta. Berdasarkan kuitansi yang disampaikan di persidangan, itu uang sewa, tetapi diasumsikan lain sebagai permintaan Kasidi ke perusahaan,” katanya.
Dari fakta persidangan, ia memastikan tidak ada kerugian negara dari tindakan Kasidi, karena tanah kas desa sudah dikembalikan 100% berikut asetnya. “Itu sudah dibuktikan oleh keterangan dari Dispertaru DIY, demikian juga dengan Biro Hukum DIY. Tidak ada kerugian,” katanya. Priyana menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan sesuai fakta persidangan. Pembacaan pledoi dijadwalkan pada Jumat (31/5/2024).
Ditemui seusai persidangan, Kasidi menuturkan permasalahan TKD terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. Ia menyebutkan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya Jogoboyo Maguwoharjo, Dukuh Pugeran, Dukuh Jenengan dan Kesra atau Kamituwo Maguwoharjo.
Masing-masing, menurut dia, menerima sekitar Rp200 juta. Ia tidak menyaksikan langsung pemberian uang tersebut karena waktu itu ia belum menjabat sebagai lurah. “Totalnya Rp600 juta sampai Rp700 juta lebih,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.