Event Jogja Mei: TBY Gelar Tari Kontemporer Lintas Generasi
TBY menggelar Ekspresi Seni Kontemporer Lintas Generasi di Jogja dengan menghadirkan tiga koreografer dari generasi berbeda.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka Lurah Maguwoharjo dalam kasus penyalahgunaan TKD, Jumat (3/11/2023) di Kompleks Kepatihan
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara soal Lurah Maguwoharjo Kasidi yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejati DIY. Menurut Sultan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya gapapa kan berproses kan, itu kan ada empat atau lima kalurahan biar proses hukum berjalan," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (3/11/2023).
Sultan menyebutkan bahwa, pihak Kejati DIY memang tidak mengungkap secara langsung seluruh pejabat dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan TKD dalam satu kali kesempatan. Semua kasus yang terbukti menyalahi aturan diproses dengan serangkaian tahapan sampai benar-benar terbukti bersalah.
"Memang sama Kejaksaan tidak jadi satu, tapi satu-satu nanti mungkin dari lurahnya. Hanya sama pengusaha orang yang sama," jelas Sultan.
Raja Keraton Ngayogyakarta itu juga menyerahkan semua proses hukum kepada Kejati DIY. Pun demikian dengan dugaan keterlibatan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam penyalahgunaan TKD yang di Maguwoharjo itu. "Kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana. Krido ga ada masalah dia salah, ya sudah tanggung jawab," pungkas Sultan.
Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Kejati DIY memiliki setidaknya dua bukti keterlibatan Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa ini. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu.
"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TBY menggelar Ekspresi Seni Kontemporer Lintas Generasi di Jogja dengan menghadirkan tiga koreografer dari generasi berbeda.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Kamis (20/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota ke pantai.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.