Advertisement
Sultan Soal Lurah Maguwoharjo Tersangka Mafia Tanah Kas Desa: Biar Proses Hukum Berjalan!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara soal Lurah Maguwoharjo Kasidi yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejati DIY. Menurut Sultan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya gapapa kan berproses kan, itu kan ada empat atau lima kalurahan biar proses hukum berjalan," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (3/11/2023).
Advertisement
Sultan menyebutkan bahwa, pihak Kejati DIY memang tidak mengungkap secara langsung seluruh pejabat dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan TKD dalam satu kali kesempatan. Semua kasus yang terbukti menyalahi aturan diproses dengan serangkaian tahapan sampai benar-benar terbukti bersalah.
"Memang sama Kejaksaan tidak jadi satu, tapi satu-satu nanti mungkin dari lurahnya. Hanya sama pengusaha orang yang sama," jelas Sultan.
Raja Keraton Ngayogyakarta itu juga menyerahkan semua proses hukum kepada Kejati DIY. Pun demikian dengan dugaan keterlibatan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam penyalahgunaan TKD yang di Maguwoharjo itu. "Kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana. Krido ga ada masalah dia salah, ya sudah tanggung jawab," pungkas Sultan.
Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Kejati DIY memiliki setidaknya dua bukti keterlibatan Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa ini. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu.
"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Bakal Bongkar Jembatan Apung, Warga Pajangan Menolak
- Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul
- DPRD Kulonprogo Tetapkan Raperda Kesejahteraan Lansia Menjadi Perda
- Suryodiningratan Dorong Warga Terapkan Program Mas Jos
- SDN Terban Direnovasi, Siswa Belajar di Rumah Warga hingga Desember
Advertisement
Advertisement