Video Konvoi Berbahaya Viral, Polres Bantul Amankan 11 Pelajar
Video konvoi motor berbahaya di Dlingo viral. Polres Bantul mengamankan 11 pelajar dan mendalami dugaan pelanggaran lalu lintas.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka Lurah Maguwoharjo dalam kasus penyalahgunaan TKD, Jumat (3/11/2023) di Kompleks Kepatihan
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara soal Lurah Maguwoharjo Kasidi yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejati DIY. Menurut Sultan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya gapapa kan berproses kan, itu kan ada empat atau lima kalurahan biar proses hukum berjalan," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (3/11/2023).
Sultan menyebutkan bahwa, pihak Kejati DIY memang tidak mengungkap secara langsung seluruh pejabat dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan TKD dalam satu kali kesempatan. Semua kasus yang terbukti menyalahi aturan diproses dengan serangkaian tahapan sampai benar-benar terbukti bersalah.
"Memang sama Kejaksaan tidak jadi satu, tapi satu-satu nanti mungkin dari lurahnya. Hanya sama pengusaha orang yang sama," jelas Sultan.
Raja Keraton Ngayogyakarta itu juga menyerahkan semua proses hukum kepada Kejati DIY. Pun demikian dengan dugaan keterlibatan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam penyalahgunaan TKD yang di Maguwoharjo itu. "Kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana. Krido ga ada masalah dia salah, ya sudah tanggung jawab," pungkas Sultan.
Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Kejati DIY memiliki setidaknya dua bukti keterlibatan Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa ini. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu.
"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video konvoi motor berbahaya di Dlingo viral. Polres Bantul mengamankan 11 pelajar dan mendalami dugaan pelanggaran lalu lintas.
4 tim lolos perempat final Piala Dunia 2026: Maroko, Prancis, Norwegia, dan Inggris. Inggris kalahkan Meksiko 3-2 di Azteca, Norwegia singkirkan Brasil.
6 penyebab notifikasi WhatsApp telat masuk: koneksi bermasalah, notifikasi mati, data latar belakang, mode Jangan Ganggu, aplikasi usang, dan perlu restart.
Gelombang panas ekstrem di Perancis tewaskan 2.025 orang dalam sepekan. Suhu 40°C, rumah sakit penuh, kamar mayat kewalahan. Krisis iklim semakin nyata.
Brasil tersingkir di 16 besar Piala Dunia 2026 usai kalah 1-2 dari Norwegia. Ancelotti sebut ini awal siklus baru, bukan akhir
Tiga pemain Norwegia di Piala Dunia 2026 ternyata merupakan putra anggota skuad Norwegia pada Piala Dunia 1994. Kisah lintas generasi menarik perhatian dunia.