Mafia Tanah Kas Desa: Kronologi Penetapan Tersangka Lurah Maguwoharjo Kasidi dan Lemas di Kantor Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Selain Robinson, sudah ada dua orang pejabat sebelumnya yang ikut terseret dalam pusaran praktik ilegal pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan. Yaitu mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Kedua dinilai melakukan pembiaran dan menerima gratifikasi dari Robinson selaku pengembang perumahan. Adapun objek yang menjadi pidana yaitu tanah kas desa di kawasan Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman yang telah dibangun rumah tanpa izin.
Advertisement
BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Hanya Jalani Tahanan Kota
Terungkapnya mafia tanah kas di Caturtunggal ini pun membuat aparat terus melakukan pengembangan. Satpol PP melakukan sejumlah penyegelan terhadap tanah kas desa yang dibangun perumahan di lokasi lain. Satpol PP DIY menutup paksa sebuah perumahan illegal bernama Kandara Village di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (16/5/2023). Perumahan yang sudah terjual dengan ratusan unit ini ternyata illegal dan berdiri di atas tanah kas desa. Perumahan ini berdiri di tanah kas desa tepat di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman menempati tanah kas desa dengan persil 183, 184 dan 185.
Penutupan paksa itu pun ditindaklanjuti oleh Kejati DIY. Terungkap Kandara Village yang berdiri di bawah PT. Indonesia International Capital, dan PT Komando Bhayangkara Nusantara ternyata merupakan akal bulus dari tersangka Robinson Saalino yang sebelumnya bermain di Caturtunggal. Dari sinilah keterlibatan Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo mulai terlihat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu. "Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Ia menerangkan ada indikasi suap yang diterima Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam pembiaran penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut. “Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” ujarnya.
Kini Kasidi menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung hari ini (2/10/2023) hingga 22 November mendatang. Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk.
“Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” katanya.
Penetapan Kasidi sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti dalam kasus mafia tanah kas desa yang dikantongi Kejati. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan dua alat bukti yang digunakannya untuk menetapkan Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka itu adalah dokumen surat dan keterangan saksi.
“Ada sebuah dokumen yang isinya penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo yang ditandatangani langsung oleh KD,” katanya.
Herwatan enggan menjelaskan dokumen surat apa yang dijadikan bukti tersebut. “Lalu kami juga sudah memeriksa saksi-saksi ada beberapa orang, yang keterangannya cukup kuat menyebut KD terlibat dalam kasus ini,” paparnya.
Saksi-saksi yang diperiksa dari kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo itu, jelas Herwatan, antara lain pamong kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman. “Selain saksi, kami juga sudah menerima penjelasan ahli yang hasilnya menguatkan untuk menetapkan KD sebagai tersangka,” jelasnya.
Meskipun bukti yang ada cukup kuat untuk menahan Kasidi, Kejati DIY memberlakukan penahanan dalam kota kepada Lurah Maguwoharjo itu.
“Penahanan dalam kota dilakukan karena kesehatan tersangka KD kurang baik, ada surat keterangan dari Rumah Sakit Wirosaban yang menerangkan dan jadi landasan penahanan dalam kota,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin.
Anshar menjelaskan Kasidi mesti melakukan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu. “Kami tidak hadirkan dalam konfrensi perss ini, karena tersangka lemas di dalam ruang Kejati lantai II,” ungkapnya.
Anshar menjamin pemeriksaan dan pendalaman Lurah Maguwoharjo itu akan dilakukan secara cermat. “Penegakan dan penyidikan akan dilakukan dengan cermat hingga tuntas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
Advertisement
Advertisement