Advertisement
Cara Bisnis Mafia Tanah Kas Desa Robinson di Maguwoharjo, Investasi Rumah Rp200 Juta per Unit

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Meskipun mafia tanah kas desa, Robinson Saalino sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja atas penyelewengan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memburu kasus-kasusnya, terbaru di Kalurhan Maguwoharjo.
Robinson membangun perumahan di Maguwoharjo lewat dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Perumahan yang dibangun Robinson ini berdiri di tanah kas desa di mana dalam penggunaannya tidak mendapat izin Gubernur DIY.
Advertisement
Indonesia Internasional Capital membangun perumahan di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo. Tanah kas desa yang digunakan tanpa izin di sini seluas 41.655 meter persegi untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.
Sedangkan PT. Komando Bayangkara Nusantara yang juga milik mafia tanah kas desa Robinson membangun perumahan di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo. Bahkan ada dua perumahan yang dibangun disana yaitu D’Jonas dan Nirwana Djiwangga dengan total 53 unit di tanah seluas 79.450 meter persegi.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Kejati DIY dalam pemeriksaanya menjelaskan masing-masing unit rumah di atas tanah kas desa di Maguwoharjo tan izin itu dibanderol Rp200 juta hingga Rp300 juta per unitnya. “Modusnya sama seperti di Caturtunggal, dijual dengan sistem investasi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kamis (2/11/2023).
Robinson menawarkan unit-unit perumahan tersebut terlebih dahulu, setelah mendapat investor baru ia membangunnya. “Sistemnya bayar baru dibangun rumahnya, sehingga korban investasinya bisa dihitung dari jumlah unit yang sudah terbangun,” ucap dia.
Ashar menjelaskan dalam perjanjian investasi, Robinson menggunakan jasa notaris. “Sama juga seperti di Caturtunggal, kami masih berusaha memeriksa notaris-notaris yang terlibat,” ungkapnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut pihaknya masih mendalami sistem bisnis diduga ilegal yang dijalankan Robinson tersebut. “Keuntungan dari bisnis di Maguwoharjo ini masih kami dalami, belum ada perhitungannya, akan kami segera hitung berdasarkan keterangan-keterangan saksi investornya,” terangnya.
Terbaru kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo ini menetapkan Lurah Kasidi sebagai tersangka. Kejati DIY menemukan bukti Lurah Maguwoharjo ini melakukan pembiaran atas pembangunan yang dilakukan Robinson tanpa izin Gubernur DIY itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Tunjuk Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menko Polkam Ad Interim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 7 Terdakwa Kasus Mbah Tupon Bantul Didakwa Rugikan Rp3,5 Miliar
- Budi Daya Garam di Pantai Sepanjang Gunungkidul Belum Optimal
- Dukung Parkir Bus Pariwisata, Pemkot Jogja Sempurnakan TKP Giwangan
- Angka Kemiskinan DIY Ditargetkan Turun hingga 9,97 Persen
- Seluruh Pasien Imbas Demo di RSUP Dr Sardjito Sudah Dipulangkan
Advertisement
Advertisement