Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Meskipun mafia tanah kas desa, Robinson Saalino sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja atas penyelewengan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memburu kasus-kasusnya, terbaru di Kalurhan Maguwoharjo.
Robinson membangun perumahan di Maguwoharjo lewat dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Perumahan yang dibangun Robinson ini berdiri di tanah kas desa di mana dalam penggunaannya tidak mendapat izin Gubernur DIY.
Indonesia Internasional Capital membangun perumahan di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo. Tanah kas desa yang digunakan tanpa izin di sini seluas 41.655 meter persegi untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.
Sedangkan PT. Komando Bayangkara Nusantara yang juga milik mafia tanah kas desa Robinson membangun perumahan di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo. Bahkan ada dua perumahan yang dibangun disana yaitu D’Jonas dan Nirwana Djiwangga dengan total 53 unit di tanah seluas 79.450 meter persegi.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Kejati DIY dalam pemeriksaanya menjelaskan masing-masing unit rumah di atas tanah kas desa di Maguwoharjo tan izin itu dibanderol Rp200 juta hingga Rp300 juta per unitnya. “Modusnya sama seperti di Caturtunggal, dijual dengan sistem investasi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kamis (2/11/2023).
Robinson menawarkan unit-unit perumahan tersebut terlebih dahulu, setelah mendapat investor baru ia membangunnya. “Sistemnya bayar baru dibangun rumahnya, sehingga korban investasinya bisa dihitung dari jumlah unit yang sudah terbangun,” ucap dia.
Ashar menjelaskan dalam perjanjian investasi, Robinson menggunakan jasa notaris. “Sama juga seperti di Caturtunggal, kami masih berusaha memeriksa notaris-notaris yang terlibat,” ungkapnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut pihaknya masih mendalami sistem bisnis diduga ilegal yang dijalankan Robinson tersebut. “Keuntungan dari bisnis di Maguwoharjo ini masih kami dalami, belum ada perhitungannya, akan kami segera hitung berdasarkan keterangan-keterangan saksi investornya,” terangnya.
Terbaru kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo ini menetapkan Lurah Kasidi sebagai tersangka. Kejati DIY menemukan bukti Lurah Maguwoharjo ini melakukan pembiaran atas pembangunan yang dilakukan Robinson tanpa izin Gubernur DIY itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.
Veda Ega unggul klasemen Moto3 2026 meski kalah top speed dari Hakim Danish. Duel keduanya makin ketat di lintasan.
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.