Cara Bisnis Mafia Tanah Kas Desa Robinson di Maguwoharjo, Investasi Rumah Rp200 Juta per Unit
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Meskipun mafia tanah kas desa, Robinson Saalino sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja atas penyelewengan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memburu kasus-kasusnya, terbaru di Kalurhan Maguwoharjo.
Robinson membangun perumahan di Maguwoharjo lewat dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Perumahan yang dibangun Robinson ini berdiri di tanah kas desa di mana dalam penggunaannya tidak mendapat izin Gubernur DIY.
Advertisement
Indonesia Internasional Capital membangun perumahan di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo. Tanah kas desa yang digunakan tanpa izin di sini seluas 41.655 meter persegi untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.
Sedangkan PT. Komando Bayangkara Nusantara yang juga milik mafia tanah kas desa Robinson membangun perumahan di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo. Bahkan ada dua perumahan yang dibangun disana yaitu D’Jonas dan Nirwana Djiwangga dengan total 53 unit di tanah seluas 79.450 meter persegi.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Kejati DIY dalam pemeriksaanya menjelaskan masing-masing unit rumah di atas tanah kas desa di Maguwoharjo tan izin itu dibanderol Rp200 juta hingga Rp300 juta per unitnya. “Modusnya sama seperti di Caturtunggal, dijual dengan sistem investasi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kamis (2/11/2023).
Robinson menawarkan unit-unit perumahan tersebut terlebih dahulu, setelah mendapat investor baru ia membangunnya. “Sistemnya bayar baru dibangun rumahnya, sehingga korban investasinya bisa dihitung dari jumlah unit yang sudah terbangun,” ucap dia.
Ashar menjelaskan dalam perjanjian investasi, Robinson menggunakan jasa notaris. “Sama juga seperti di Caturtunggal, kami masih berusaha memeriksa notaris-notaris yang terlibat,” ungkapnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut pihaknya masih mendalami sistem bisnis diduga ilegal yang dijalankan Robinson tersebut. “Keuntungan dari bisnis di Maguwoharjo ini masih kami dalami, belum ada perhitungannya, akan kami segera hitung berdasarkan keterangan-keterangan saksi investornya,” terangnya.
Terbaru kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo ini menetapkan Lurah Kasidi sebagai tersangka. Kejati DIY menemukan bukti Lurah Maguwoharjo ini melakukan pembiaran atas pembangunan yang dilakukan Robinson tanpa izin Gubernur DIY itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
Advertisement
Advertisement