Advertisement

Kejati DIY Kantongi 2 Bukti Keterlibatan Lurah Maguwoharjo dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Triyo Handoko
Kamis, 02 November 2023 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejati DIY Kantongi 2 Bukti Keterlibatan Lurah Maguwoharjo dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa Lurah Maguwoharjo Kasidi (tengah) dibawa petugas Kejati DIY, Kamis (2/11 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa. Penetapan Kasidi sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti dalam kasus mafia tanah kas desa yang dikantongi Kejati.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan dua alat bukti yang digunakannya untuk menetapkan Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka itu adalah dokumen surat dan keterangan saksi.

Advertisement

BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY

“Ada sebuah dokumen yang isinya penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo yang ditandatangani langsung oleh KD,” katanya, Kamis (2/11/2023).

Herwatan enggan menjelaskan dokumen surat apa yang dijadikan bukti tersebut. “Lalu kami juga sudah memeriksa saksi-saksi ada beberapa orang, yang keterangannya cukup kuat menyebut KD terlibat dalam kasus ini,” paparnya.

Saksi-saksi yang diperiksa dari kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo itu, jelas Herwatan, antara lain pamong kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman. “Selain saksi, kami juga sudah menerima penjelasan ahli yang hasilnya menguatkan untuk menetapkan KD sebagai tersangka,” jelasnya.

Meskipun bukti yang ada cukup kuat untuk menahan Kasidi, Kejati DIY memberlakukan penahanan dalam kota kepada Lurah Maguwoharjo itu.

“Penahanan dalam kota dilakukan karena kesehatan tersangka KD kurang baik, ada surat keterangan dari Rumah Sakit Wirosaban yang menerangkan dan jadi landasan penahanan dalam kota,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin.

BACA JUGA: Nomor WhatsApp Juru Kunci Merapi Mbah Asih Dihack, Kirim Undangan Pernikahan Format APK

Anshar menjelaskan Kasidi mesti melakukan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu. “Kami tidak hadirkan dalam konfrensi perss ini, karena tersangka lemas di dalam ruang Kejati lantai II,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Anshar menjamin pemeriksaan dan pendalaman Lurah Maguwoharjo itu akan dilakukan secara cermat. “Penegakan dan penyidikan akan dilakukan dengan cermat hingga tuntas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Lowotobi Laki-laki Erupsi Dua Kali, Warga Diminta Waspada Lahar Hujan

News
| Jum'at, 10 Mei 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement