Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Lurah Maguwoharjo Kasidi (tengah) dibawa petugas Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa. Penetapan Kasidi sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti dalam kasus mafia tanah kas desa yang dikantongi Kejati.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan dua alat bukti yang digunakannya untuk menetapkan Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka itu adalah dokumen surat dan keterangan saksi.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
“Ada sebuah dokumen yang isinya penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo yang ditandatangani langsung oleh KD,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Herwatan enggan menjelaskan dokumen surat apa yang dijadikan bukti tersebut. “Lalu kami juga sudah memeriksa saksi-saksi ada beberapa orang, yang keterangannya cukup kuat menyebut KD terlibat dalam kasus ini,” paparnya.
Saksi-saksi yang diperiksa dari kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo itu, jelas Herwatan, antara lain pamong kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman. “Selain saksi, kami juga sudah menerima penjelasan ahli yang hasilnya menguatkan untuk menetapkan KD sebagai tersangka,” jelasnya.
Meskipun bukti yang ada cukup kuat untuk menahan Kasidi, Kejati DIY memberlakukan penahanan dalam kota kepada Lurah Maguwoharjo itu.
“Penahanan dalam kota dilakukan karena kesehatan tersangka KD kurang baik, ada surat keterangan dari Rumah Sakit Wirosaban yang menerangkan dan jadi landasan penahanan dalam kota,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin.
BACA JUGA: Nomor WhatsApp Juru Kunci Merapi Mbah Asih Dihack, Kirim Undangan Pernikahan Format APK
Anshar menjelaskan Kasidi mesti melakukan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu. “Kami tidak hadirkan dalam konfrensi perss ini, karena tersangka lemas di dalam ruang Kejati lantai II,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Anshar menjamin pemeriksaan dan pendalaman Lurah Maguwoharjo itu akan dilakukan secara cermat. “Penegakan dan penyidikan akan dilakukan dengan cermat hingga tuntas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Hari Jadi Sleman ke-110 berlangsung meriah. Sri Sultan HB X tekankan refleksi dan pelestarian budaya di tengah modernisasi.
Persija menang 3-0 atas Semen Padang di laga terakhir Super League 2026. Gustavo Almeida cetak dua gol, Macan Kemayoran finis ketiga.
Empat mahasiswa Indonesia raih penghargaan di EuroMUN 2026 di Belanda, bukti kualitas generasi muda di level global.
Mahasiswa UGM dan UIN adu inovasi mengubah eks tambang timah Belitung menjadi desa wisata berkelanjutan berbasis lingkungan dan ekonomi kreatif.