Advertisement

Promo November

Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Hanya Jalani Tahanan Kota

Triyo Handoko
Kamis, 02 November 2023 - 23:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Hanya Jalani Tahanan Kota Lurah Maguwoharjo Kasidi (tengah) dibawa petugas Kejati DIY, Kamis (2 - 11 / 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Meski berstatus tersangka, namun Kejati DIY tidak langsung menahan Kasidi seperti tersangka lainnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan meski berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa namun Kasidi tidak langsung ditahan di kejaksaan. Kasidi hanya menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung Kamis (2/10/2023) hingga 22 November mendatang.

Advertisement

Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu, sambung Anshar, dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk. "Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” jelas Anshar, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA: Kejati DIY Kantongi 2 Bukti Keterlibatan Lurah Maguwoharjo dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Dia menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu. "Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” katanya.

Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Direktur dua perusahaan ini adalah Robinson Saalino yang juga sudah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja bersalah atas pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Aspidsus Kejati DIY itu menduga, ada indikasi suap yang diterima Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam pembiaran penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut. “Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” ujarnya. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan dua alat bukti yang digunakannya kejaksaan untuk menetapkan Lurah Maguwoharjo itu sebagai tersangka itu, baik berupa dokumen surat maupun keterangan saksi.

“Ada sebuah dokumen yang isinya penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo yang ditandatangani langsung oleh KD,” katanya.

BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY

Herwatan enggan menjelaskan dokumen surat apa yang dijadikan bukti tersebut. “Lalu kami juga sudah memeriksa saksi-saksi ada beberapa orang, yang keterangannya cukup kuat menyebut KD terlibat dalam kasus ini,” paparnya.

Saksi-saksi yang diperiksa dari kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo itu, jelas Herwatan, antara lain pamong kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman. “Selain saksi, kami juga sudah menerima penjelasan ahli yang hasilnya menguatkan untuk menetapkan KD sebagai tersangka,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya

News
| Jum'at, 22 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement