Rehab 163 Rumah Tidak Layak Huni di Gunungkidul Ditarget Selesai Akhir Agustus

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 08 Agustus 2024 13:27 WIB
Rehab 163 Rumah Tidak Layak Huni di Gunungkidul Ditarget Selesai Akhir Agustus

Rumah tak layak huni / Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul mengatakan proses rehabilitasi 163 rumah tidak layak huni (RTLH) di Gunungkidul hampir mencapai 100%, rehab ini diperkirakan selesai akhir Agustus 2024.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRKP Gunungkidul, Nurgiyanto mengatakan 163 RTLH tersebut direhab menggunakan APBD Kabupaten. Alokasi per rumah sebesar Rp20 juta. Jika ditotal semuanya sekitar Rp3,2 miliar

“Akhir Agustus besok sudah memenuhi 100 persen. Sekarang mungkin ada yang sudah 100 persen. Pekan ketiga Agustus, kami akan evaluasi bersama tenaga fasilitator lapangan. Laporan pertanggungjawaban tinggal mereka buat,” kata Nurgiyanto dihubungi, Kamis, (8/8).

Pemilihan lokasi RTLH, kata dia berasal dari dua mekanisme yaitu melalui pokok pikiran dewan (pokir) dan pagu indikatif wilayah kapanewon (PIWK), rinciannya pokir ada 11 dan PIWK ada 152 unit.

Penetapan sasaran telah melalui serangkaian koordinasi seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat desa dan kapanewon. Biasanya dalam musrenbang itu, pemerintah kapanewon akan memutuskan apakah memilih pembangunan infrastruktur atau RTLH.

BACA JUGA: Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Gunungkidul Mulai Diperbaiki

Program yang berwujud rehabilitasi itu juga mensyaratkan adanya bangunan fisik atau berpondasi. Alokasi Rp20 juta berupa pengadaan material ini pun akan disesuaikan dengan material yang telah dimiliki penerima manfaat. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan kegandaan material. Dengan begitu, semua material dapat terpakai. Syarat lain untuk menjadi penerima manfaat adalah kepemilikan tanah.

Dengan selesainya rehab 163 RTLH itu, Nurgiyanto mengaku sudah tidak ada program rehab lagi hingga akhir tahun. Rehabilitasi tidak mungkin dilakukan melalui APBD Perubahan. Pasalnya, proses persiapan memerlukan setidaknya tujuh bulan seperti profil lapangan maupun menghitung kebutuhan material.

Adapun program rehabilitasi RTLH juga bekerja sama dengan pihak lain seperti Baznas dan BPD melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Hanya mereka memilih calon penerima manfaat sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online