Advertisement

Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Gunungkidul Mulai Diperbaiki

Andreas Yuda Pramono
Senin, 01 Juli 2024 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Gunungkidul Mulai Diperbaiki Rumah tak layak huni - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada 163 unit rumah tidak layak huni (RTLH) sedang diperbaiki.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRKP Gunungkidul, Nurgiyanto mengatakan rumah-rumah itu tersebar di 44 kalurahan di Gunungkidul. “Pengerjaan perbaikan RTLH itu sampai sekarang sudah sekitar 30 persen,” kata Nurgiyanto dihubungi, Senin (1/7).

Advertisement

Dia menambahkan penanganan RTLH tersebut menyedot APBD hingga Rp3,26 miliar. Alokasi anggaran per unit yaitu Rp20 juta. Lokasi penanganan tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) dewan dan pagu indikatif kewilayahan kecamatan.

Mengacu pada surat keputusan (SK) Bupati Gunungkidul No. 125/KPTS/2021 tentang Penetapan Lokasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Gunungkidul, saat ini tersisa 17.000 RTLH.

Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan penanganan RTLH tidak semata-mata memperbaiki rumah. Lebih jauh, rumah yang layak dapat menghindarkan penghuni dari penyakit. Dengan begitu, mereka dapat lebih berdaya dan produktif dalam bekerja.

Penerima bantuan RLTH pun tidak mendapat uang tunai. Mereka mendapat material fisik. Pembangunan dilakukan secara gotong royong.

“Masyarakat juga dilibatkan. Kami hanya memberi stimulant saja. Di sana nanti ada fungsi pemberdayaan masyarakat sekitar. Artinya, di situ ada kegotongroyongan. Itu nilai-nilai yang kami harapkan muncul. Ada bantuan tenaga dan lainnya,” kata Rakhmadian.

Pemkab Gunungkidul melalui DPUPRKP, kata dia selalu mengupayakan pendanaan dari sumber lain seperti dana keistimewaan.

Di Gunungkidul, RTLH terbanyak terdapat di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari mencapai 404 rumah mengacu pada SK Bupati Gunungkidul No. 125/KPTS/2021.

Panewu Anom Purwosari, Sungkem mengatakan jawatannya RTLH berimplikasi pada stunting. Sebab itu, dia mengupayakan ada pendanaan perbaikan RTLH baik dari Pemkab Gunungkidul, DIY maupun Baznas.

“Di aturan Dana Desa juga ada kewajiban penganggaran penanganan RTLH atau MCK. Tapi begini, kadang usulan perbaikan RTLH itu kalah dengan usulan pembangunan fisik jalan atau cor blok begitu,” kata Sungkem. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, DKPP Beberkan Kronologinya

News
| Rabu, 03 Juli 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement