Advertisement
Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Gunungkidul Mulai Diperbaiki
![Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Gunungkidul Mulai Diperbaiki](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/01/1179866/rumah-tak-layak-huni-ilustrasi-antara.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada 163 unit rumah tidak layak huni (RTLH) sedang diperbaiki.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRKP Gunungkidul, Nurgiyanto mengatakan rumah-rumah itu tersebar di 44 kalurahan di Gunungkidul. “Pengerjaan perbaikan RTLH itu sampai sekarang sudah sekitar 30 persen,” kata Nurgiyanto dihubungi, Senin (1/7).
Advertisement
Dia menambahkan penanganan RTLH tersebut menyedot APBD hingga Rp3,26 miliar. Alokasi anggaran per unit yaitu Rp20 juta. Lokasi penanganan tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) dewan dan pagu indikatif kewilayahan kecamatan.
Mengacu pada surat keputusan (SK) Bupati Gunungkidul No. 125/KPTS/2021 tentang Penetapan Lokasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Gunungkidul, saat ini tersisa 17.000 RTLH.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan penanganan RTLH tidak semata-mata memperbaiki rumah. Lebih jauh, rumah yang layak dapat menghindarkan penghuni dari penyakit. Dengan begitu, mereka dapat lebih berdaya dan produktif dalam bekerja.
Penerima bantuan RLTH pun tidak mendapat uang tunai. Mereka mendapat material fisik. Pembangunan dilakukan secara gotong royong.
“Masyarakat juga dilibatkan. Kami hanya memberi stimulant saja. Di sana nanti ada fungsi pemberdayaan masyarakat sekitar. Artinya, di situ ada kegotongroyongan. Itu nilai-nilai yang kami harapkan muncul. Ada bantuan tenaga dan lainnya,” kata Rakhmadian.
Pemkab Gunungkidul melalui DPUPRKP, kata dia selalu mengupayakan pendanaan dari sumber lain seperti dana keistimewaan.
Di Gunungkidul, RTLH terbanyak terdapat di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari mencapai 404 rumah mengacu pada SK Bupati Gunungkidul No. 125/KPTS/2021.
Panewu Anom Purwosari, Sungkem mengatakan jawatannya RTLH berimplikasi pada stunting. Sebab itu, dia mengupayakan ada pendanaan perbaikan RTLH baik dari Pemkab Gunungkidul, DIY maupun Baznas.
“Di aturan Dana Desa juga ada kewajiban penganggaran penanganan RTLH atau MCK. Tapi begini, kadang usulan perbaikan RTLH itu kalah dengan usulan pembangunan fisik jalan atau cor blok begitu,” kata Sungkem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Digunakan untuk Membuang Sampah dari Jogja, TPS Liar di Pundong Bantul Ditutup
- 177 Berkas Sertifikat Prestasi Ditolak untuk PPDB SMP di Jogja, Ini Alasannya
- Penumpang Full Setiap Hari, BRT Trans Jateng Solo-Wonogiri Tambah Unit Armada
- Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tunggu Orang Tua, Jenazah Pebulu Tangkis China Masih Disimpan di RSUP Dr. Sardjito
- Sungai Progo Dijejali Penambang Ilegal, Pemda DIY Layangkan Surat ke Sultan
- PPBD Bantul, Kendala Status KK Masih Terjadi
- Minta Kompos ke DLH Jogja, Petani Sanden Justru Dikirimi Sampah
- Ada Potensi Pembatalan Casis Peserta PPDB, Begini yang Dilakukan Disdik Gunungkidul
Advertisement
Advertisement