Advertisement

PPBD Bantul, Kendala Status KK Masih Terjadi

Jumali
Selasa, 02 Juli 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
PPBD Bantul, Kendala Status KK Masih Terjadi Foto ilustrasi sekolah / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah orang tua siswa masih saja mendatangi posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Selasa (2/7/2024). Mereka datang ke posko berkaitan dengan adanya kendala dalam pendaftaran PPDB SMP untuk jalur zonasi.

Salah satu orang tua siswa asal Pleret, Bantul, Is Purnomo mengatakan anaknya terancam tidak dapat sekolah negeri karena dalam kartu keluarga berstatus famili. Padahal anaknya tersebut sudah diadopsi sejak usia 1 tahun.

Advertisement

"Jadi ya, enggak bisa masuk di mana-mana. Pilihan pertama, di SMPN 1 Pleret, tapi tetap enggak bisa masuk karena meski nilainya bagus tapi usianya terlalu muda," katanya.

Oleh karena itu, Is berharap, jika tidak bisa masuk ke SMPN1 Pleret, anaknya bisa masuk ke SMPN Banguntapan 2 atau ke SMPN 2 Pleret yang merupakan pilihan kedua dan ketiga. Hanya saja, di dua SMP tersebut anaknya terancam gagal masuk melalui jalur zonasi, karena adanya kendala pada Kartu Keluarga. "Karena di KK statusnya masuk famili," ucap Is.

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengatakan kasus yang dialami oleh Is Purnomo sejatinya tidak perlu terjadi. Pasalnya, jika Is Purnomo mampu menunjukkan bukti surat resmi adopsi, maka persoalan tersebut bisa teratasi. Ia mencontohkan beberapa kasus terkait dengan adopsi anak dan belum pecahnya KK dari keluarga induk.

"Dan itu bisa diselesaikan jika mampu menunjukkan akte kelahiran. Di akte kan jelas siapa bapak ibunya. Nantikan bisa dicek. Kalau adopsi asal dia bisa tunjukkan surat resmi adopsinya dan diperkuat keterangan dari pengadilan, dia bisa daftar," papar Nugroho.

Lebih lanjut Nugroho berdasarkan hasil evaluasi hari pertama, masih banyak warga yang datang ke posko PPDB pada hari pertama PPDB SMP jalur zonasi. Mereka rata-rata masih bingung terkait dengan status famili lain dalam Kartu Keluarga (KK). "Status famili lain dapat mendaftar PPDB asal bisa dibuktikan dengan akta perceraian dan sebagainya," ungkap Nugroho.

Menurut Nugroho, pada PPDB jalur zonasi, kuota yang ada dipastikan semakin bertambah. Hal ini menyusul adanya ratusan kuota dari jalur perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dioptimalkan oleh pendaftar. Alhasil, kuota yang kosong tersebut dimanfaatkan untuk kemudian diisi oleh pendaftar di jalur zonasi.

Nugroho memastikan, nantinya para pendaftar dari jalur zonasi akan langsung mengisi kuota yang kosong di jalur PTO. Artinya peluang pergeseran dari pendaftar yang awalnya di zonasi masuk zona dua, bisa langsung mengisi zona 1, karena zona 1 telah mengisi kuota yang kosong di jalur PTO. "Jadi tidak akan ada yang kosong nantinya," terang Nugroho.

Terkait kemungkinan perubahan aturan zonasi pada PPDB 2025 mendatang, Nugroho mengaku pihaknya akan menunggu perintah dari Kementerian Pendidikan. Sebab, penggunaan zonasi dengan basis padukuhan pada 2024 kali juga mengacu pada aturan dari Kementerian Pendidikan.

BACA JUGA: PPDB Jogja, Kasus Numpang KK Masih Ditemukan

Pada PPDB 2024, diakui untuk jalur zonasi, setiap satuan pendidikan ditetakan menjadi episentrum untuk pembagian zona 1, 2, 3, 4, dan 5. Zona pertama adalah masuk dalam radius 0,5 kilometer untuk wilayah padat dan 1 kilometer yang wilayahnya tidak padat dari sekolah.

Lalu ada, zona 2, pada radius 0,5 kilometer sampai 2 kilometer untuk daerah padat penduduk. Sedangkan yang wilayahnya tidak padat radius yang dipakai adalah 1 sampai 2 kilometer dari sekolah.

Untuk zona 3, adalah untuk mereka yang berada di jarak antara 2 sampai 6 kilometer dari sekolah. Sementara zona 4 untuk seluruh padukuhan yang ada di wilayah kabupaten Bantul. Sementara, zona 5 untuk calon peserta didik di luar kabupaten Bantul dengan catatan bisa diterima, jika kuota di sekolah itu masih ada.

"Karena semangat zonasi adalah untuk mendekatkan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Untuk tahun depan, kami akan mengacu pada Pusat, jika ada perubahan kami akan ikuti," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement