Advertisement
Sejak Januari, Ada 3.000 Lebih Kendaraan di Gunungkidul Terkena Tilang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul mencatat ada 3.465 kendaraan yang menjadi sasaran penegakan hukum selama enam bulan terakhir 2024.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim mengatakan kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran dengan menggunakan komponen tidak sesuai spesifikasi teknik (spektek). Selain itu, pengendara tidak memakai helm dan kendaraan tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Advertisement
Perihal spektek ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot brong juga dapat memengaruhi konsentrasi pengendara. Kurangnya fokus dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. “Kalangan pelajar yang sering pakai knalpot brong. Sosialisasi sudah kami lakukan juga di sekolah-sekolah,” kata Kevin dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Adapun ruas jalan laka lantas di Gunungkidul ada dua yaitu Jogja–Wonosari di Kalurahan Beji, Patuk dan Jalan Baron di Kalurahan Mulo, Wonosari.
BACA JUGA: Melawan Arah, Ribuan Pengendara Motor Kena Tilang
Di Beji, lampu penerangan jalan yang kurang ditambah jalan berkelok meningkatkan potensi laka. Adapun di Mulo, jalan cenderung lurus dan banyak persimpangan juga gang kecil sangat berbahaya. “Apalagi di Jalan Baron ada sekolahan. Kadang menyeberang tidak melihat kiri-kanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Festival Klangenan 2025 Meriahkan Libur Lebaran di Bantul
- Satu Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Parangtritis, Tim SAR Masih Lanjutkan Pencarian Hari Kedua
- Lebaran H+5, Volume Kendaraan Arus Balik di DIY Mulai Berkurang
- Berangkat dari Terminal Giwangan, Ratusan Warga Ikut Program Balik Lebaran Gratis
- Parkir Alternatif di Amongrogo dan Mandala Krida Tak Diminati, Kendaraan Wisatawan Padat di Malioboro
Advertisement
Advertisement