Advertisement

Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja

Lugas Subarkah
Minggu, 02 November 2025 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat tren vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang mayoritas pelaku korupsi divonis ringan.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyebutkan sepanjang periode Januari sampai pertengahan Oktober 2025 ini setidaknya ada 13 putusan perkara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, yang paling banyak dinilai dilanggar oleh para terdakwa korupsi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sementara pada Pasal 3 ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun penjara. “Penggunaan pasal-pasal tersebut menyebabkan vonis terhadap para terdakwa korupsi menjadi ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera,” katanya, Minggu (2/11/2025).

JCW membagi vonis majelis hakim terhadap para terdakwa korupsi menjadi tiga kategori, yaitu ringan atau di bawah empat tahun, sedang atau empat sampai 10 tahun dan berat atau di atas 10 tahun. “Rata-rata vonis majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jogja ini masih terbilang dalam kategori ringan,” ungkapnya.

Dari hasil monitoring, pihak yang paling sering melakukan praktek korupsi adalah pekerja swasta, lurah dan perangkat kalurahan. “Lurah dan Perangkat Kalurahan kerap menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jogja,” paparnya.

JCW mengapresiasi keberanian, keseriusan dan profesionalisme dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY maupun Kejaksaan Negeri dalam menangani berbagai kasus korupsi  hingga sampai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja.

“Harus diakui bahwa kejaksaan lebih unggul ketimbang kepolisian dalam mengusut berbagai kasus korupsi di wilayah hukum DIY terutama dalam menangani  kasus dengan kerugian keuangan negara. Harapannya berbagai kasus dugaan korupsi terutama yang masih dalam tahap penyidikan agar dapat segera dirampungkan,” tegasnya.

Beberapa perkara yang termonitor JCW diantaranya pada 16 Januari 2025 terdakwa Robinson Saalino, pengembang property, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Pada 24 Maret 2025 terdakwa Kasidi, eks Lurah Maguwoharjo, divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta.

Pada 27 Mei 2025, terdakwa Suharman, eks Lurah Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, divonis dua tahun penjara. “Ada pula perangkat kalurahan yang masih menjalani sidang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis

Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis

News
| Minggu, 02 November 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement