Polisi Tangkap Dua Pria Pengeroyok Seorang Remaja di Jogja, Ini Penyebabnya

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Kamis, 08 Agustus 2024 17:27 WIB
Polisi Tangkap Dua Pria Pengeroyok Seorang Remaja di Jogja, Ini Penyebabnya

Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pengeroyokan kepada remaja, di Polsek Gedongtengen, Kamis (8/8/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gedongtengen meringkus dua orang pria yang melakukan pengeroyokan pada seorang remaja di Jogja. Kejadian ini dipicu emosi pelaku ketika pacarnya ditepuk korban lantaran dikira teman korban.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andi Nur Santo, menjelaskan pengeroyokan ini terjadi pada jumat (26/7/2024). sekitar pukul 03.00 di sebuah tempat nongkrong di wilayah Gedongtengen. “Korban MRF, 17 pelajar, warga Mlati, Sleman. Pelaku FET, 29 dan HAR, 20, warga Bantul,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Ia menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku bertemu di TKP, korban merasa kenal perempuan yang bersama pelaku. “Korban menepuk punggung perempuan tersebut dan mengatakan ‘mbak pulangnya hati-hati’,” ungkapnya mengulang keterangan pelaku.

BACA JUGA: Gudang SPBU Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebabnya

Perempuan tersebut ternyata merupakan pacar pelaku. Kemudian pelaku yang diduga juga terpengaruh alkohol tersulut emosinya sehingga mengeroyok korban bersama temannya. Luka korban pelipis kanan 10 jahitan,” paparnya.

Dalam mengeroyok korban, pelaku menggunakan tangan kosong dan pecahan botol minum. Adapun korban dan pelaku tidak saling kenal. “Korban menepuk punggung perempuan itu karena dikira temannya, ternyata bukan, orang lain atau pacar pelaku,” katanya.

BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Penipuan Haji Plus di Jogja, Begini Kronologinya

Pasca kejadian tersebut, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Gedongtengen, yang ditindaklanjuti dengan olah TKP dan penangkapan kedua pelaku dua hari setelah kejadian tersebut. “Pelaku ditangkap di rumah temannya,” ungkapnya.

Karena korban masih di usia anak-anak, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman tiga sampai lima tahun. “Kondisi korban saat ini sudah pulih,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online