Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pengeroyokan kepada remaja, di Polsek Gedongtengen, Kamis (8/8/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gedongtengen meringkus dua orang pria yang melakukan pengeroyokan pada seorang remaja di Jogja. Kejadian ini dipicu emosi pelaku ketika pacarnya ditepuk korban lantaran dikira teman korban.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andi Nur Santo, menjelaskan pengeroyokan ini terjadi pada jumat (26/7/2024). sekitar pukul 03.00 di sebuah tempat nongkrong di wilayah Gedongtengen. “Korban MRF, 17 pelajar, warga Mlati, Sleman. Pelaku FET, 29 dan HAR, 20, warga Bantul,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku bertemu di TKP, korban merasa kenal perempuan yang bersama pelaku. “Korban menepuk punggung perempuan tersebut dan mengatakan ‘mbak pulangnya hati-hati’,” ungkapnya mengulang keterangan pelaku.
BACA JUGA: Gudang SPBU Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebabnya
Perempuan tersebut ternyata merupakan pacar pelaku. Kemudian pelaku yang diduga juga terpengaruh alkohol tersulut emosinya sehingga mengeroyok korban bersama temannya. Luka korban pelipis kanan 10 jahitan,” paparnya.
Dalam mengeroyok korban, pelaku menggunakan tangan kosong dan pecahan botol minum. Adapun korban dan pelaku tidak saling kenal. “Korban menepuk punggung perempuan itu karena dikira temannya, ternyata bukan, orang lain atau pacar pelaku,” katanya.
BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Penipuan Haji Plus di Jogja, Begini Kronologinya
Pasca kejadian tersebut, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Gedongtengen, yang ditindaklanjuti dengan olah TKP dan penangkapan kedua pelaku dua hari setelah kejadian tersebut. “Pelaku ditangkap di rumah temannya,” ungkapnya.
Karena korban masih di usia anak-anak, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman tiga sampai lima tahun. “Kondisi korban saat ini sudah pulih,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.