Pilur Serentak DIY, Warga Diminta Waspada Tak Sembarangan Serahkan Fotokopi KTP
DPRD DIY mengingatkan warga berhati-hati menyerahkan fotokopi KTP saat Pilur untuk mencegah risiko penyalahgunaan data pribadi.
Barang bukti celurit yang diamankan Polresta Jogja. Ist/ Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA — Kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Kota Jogja. Seorang remaja berinisial RA, 16, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan clurit di kawasan Jalan Ki Mangunsarkoro, Pakualaman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan salah satu sekolah. Aparat dari Polresta Jogja kini telah mengamankan satu pelaku berinisial FI, 20.
PS Kasi Humas Polresta Jogja, Anton Budi Susilo, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Unit V Satreskrim.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Berawal dari Tantangan Keluar Geng
Insiden ini bermula saat korban bersama dua rekannya mendatangi rumah seorang teman untuk mencurahkan masalah. Korban mengaku mendapat tekanan dari kelompoknya setelah berniat keluar dari geng.
Kelompok tersebut kemudian memberikan syarat berupa perkelahian sebagai “jalan keluar”. Kedua pihak sepakat bertemu di lokasi kejadian.
Korban datang bersama dua rekannya menggunakan dua sepeda motor. Sementara itu, kelompok lawan tiba dengan sekitar tujuh sepeda motor yang ditumpangi kurang lebih 14 orang.
Korban Luka Berat
Dalam pertemuan tersebut, korban terlibat duel dengan salah satu pelaku. Nahas, korban mengalami luka bacok di bagian bawah ketiak kiri serta perut sebelah kiri.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, yang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Anton.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat serta kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY mengingatkan warga berhati-hati menyerahkan fotokopi KTP saat Pilur untuk mencegah risiko penyalahgunaan data pribadi.
Komjen Wahyu Hadiningrat resmi menjadi Wakapolri mendampingi Jenderal Suyudi Ario Seto. Simak profil dan rekam jejaknya.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir
Komite MAN 2 Bantul menjelaskan soal Rp4,2 juta yang ramai di media sosial. Nominal disebut bukan tarif wajib bagi wali murid.
Capaian CKG Kulonprogo baru 119.172 dari 459.782 sasaran. Dinkes memperluas pemeriksaan hingga Kantor Pemkab Kulonprogo.