Kasus Dugaan Pungli di Alkid, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Jum'at, 25 September 2026 15:47 WIB
Kasus Dugaan Pungli di Alkid, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

ILustrasi pungli parkir liar/Magnific

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola food truck Truck Pedas Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja.

Hingga Jumat (25/9/2026), penyidik masih melengkapi keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi ketika dugaan pungli tersebut terjadi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara sebelum polisi menentukan langkah berikutnya.

Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, mengatakan hingga Jumat pemeriksaan baru dilakukan terhadap empat orang. Mereka terdiri atas dua orang dari pihak food truck dan dua orang dari pihak pengelola atau pengurus parkir Alkid.

"Yang sudah dimintai keterangan, dua dari pihak food truck dan dua dari pengelola atau pengurus parkir Alun-Alun Selatan," kata Dani, Jumat (25/9/2026).

Polisi Masih Periksa Lima Orang

Dani mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari tiga karyawan food truck lainnya. Selain itu, terdapat dua pengurus parkir Alkid yang juga belum memberikan keterangan kepada penyidik.

Dengan demikian, masih ada lima orang yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam proses pendalaman perkara dugaan pungli tersebut.

Polisi akan menentukan langkah selanjutnya setelah seluruh pihak yang diperlukan selesai diperiksa.

"Kami akan menyampaikan jika pemeriksaan sudah lengkap. Mohon waktu," ujar Dani.

Kronologi Pemeriksaan Kasus Pungli Alkid

Sebelumnya, Polresta Jogja telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan pungli terhadap pengelola food truck Truck Pedas Bolosego.

Penyidik Satreskrim mulai melakukan pemeriksaan pada Jumat (18/9/2026) malam. Saat itu, penyidik memeriksa L selaku pengelola parkir Alkid dan P selaku pengurus paguyuban parkir Alkid.

Kemudian pada Senin (21/9/2026) sore, pemeriksaan dilakukan terhadap D yang merupakan pemilik food truck serta A, salah satu karyawan food truck.

Selanjutnya, pada Selasa (22/9/2026), penyidik kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada tiga karyawan food truck, yakni D, G, dan N.

Ketiganya merupakan karyawan yang ditugaskan di Alkid ketika dugaan pungli tersebut terjadi.

Propam Periksa Anggota Polri

Penanganan perkara oleh Satreskrim berjalan bersamaan dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Propam Polresta Jogja sebelumnya menyatakan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S berstatus sebagai terduga pelanggar.

Kasi Propam Polresta Jogja, AKP Wahyu Tri Handono, mengatakan status tersebut diberikan setelah Propam melakukan gelar perkara pada Senin (21/9/2026).

Aipda S juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan akan menjalani proses sesuai mekanisme sidang disiplin.

Sementara itu, dua anggota polisi lainnya yang turut diperiksa Propam tidak dinyatakan melakukan pelanggaran SOP.

Pemeriksaan Propam dilakukan berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan sejumlah saksi.

Hingga Jumat (25/9/2026), proses penyidikan dugaan pungli tersebut masih berlangsung. Polresta Jogja belum menetapkan tersangka dan masih menunggu pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diperlukan sebelum menyampaikan perkembangan selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online