Pemda DIY Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Bidik PAD Lebih Optimal

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Rabu, 04 November 2026 02:17 WIB
Pemda DIY Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Bidik PAD Lebih Optimal

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Perubahan aturan ini antara lain menyasar biaya yang dibayarkan masyarakat atas layanan maupun pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah.

Usulan tersebut menjadi bagian dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemda DIY berharap penyesuaian aturan dapat meningkatkan pemasukan dari pemanfaatan aset daerah yang sudah memiliki kepastian hukum.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan usulan perubahan perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Selasa (3/11/2026).

Menurut Paku Alam, perubahan tidak hanya menyangkut penyesuaian tarif. Pemda DIY juga akan memperbaiki sejumlah ketentuan dalam perda, termasuk penyebutan beberapa jenis retribusi agar sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Penyesuaian tarif sejumlah retribusi juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan.

Penyesuaian Tarif Harus Proporsional

Paku Alam menjelaskan perubahan perda diperlukan agar regulasi di DIY selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari sisi pendapatan, penyesuaian tarif diharapkan membuat pemanfaatan aset milik Pemda DIY memberikan pemasukan yang lebih optimal. Namun, kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Pemda DIY juga ingin memastikan tarif yang dibebankan kepada masyarakat sebanding dengan biaya yang diperlukan pemerintah untuk menyediakan layanan.

"Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan, melainkan juga merupakan langkah penataan agar struktur tarif lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan secara proporsional dan berkeadilan," kata Paku Alam.

Dia berharap perubahan aturan tersebut dapat menjaga kondisi keuangan daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD DIY Nyatakan Usulan Layak Dibahas

Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan usulan perubahan perda telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY.

Hasil kajian tersebut menyatakan usulan Pemda DIY layak dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah. DPRD DIY telah menerima rekomendasi Bapemperda pada 28 Oktober 2026.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD DIY.

"Pada prinsipnya, Bapemperda DPRD DIY menyatakan bahwa raperda inisiatif Pemda DIY tersebut layak segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan," ujar Nuryadi.

Rancangan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Pembahasannya dijadwalkan dimulai pada triwulan IV atau tiga bulan terakhir tahun ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online