Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 3 November 2026, Cek Lokasinya
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
BPIP menegaskan Mahkamah Etik Nasional masih sebatas kajian. UII menjadi tuan rumah diskusi penyusunan naskah urgensi lembaga tersebut. /Youtube.
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana pembentukan Mahkamah Etik Nasional belum menjadi keputusan resmi pemerintah untuk mendirikan lembaga baru. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masih mengkaji berbagai kemungkinan, mulai dari penguatan mekanisme etik yang sudah ada hingga opsi pembentukan model kelembagaan baru.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Aryanti saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Naskah Urgensi Mahkamah Etik Nasional, Selasa (3/11/2026).
Mewakili Kepala BPIP Republik Indonesia, Aryanti menjelaskan nomenklatur Mahkamah Etik Nasional saat ini masih digunakan sebagai istilah kerja dalam proses kajian. Karena itu, penguatan mekanisme yang telah berjalan, harmonisasi standar, koordinasi, maupun kemungkinan model kelembagaan lainnya masih terbuka untuk dibahas dan diuji secara setara.
Menurutnya, kajian tersebut perlu diawali dengan identifikasi persoalan secara mendalam agar kebijakan yang nantinya dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan.
"Mana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dan di mana sih terdapat kesenjangan antar mekanisme etik? Temuan itu perlu kita pahami secara jernih sebab kebijakan yang harus berangkat dari masalah yang benar-benar terbukti," ujar Aryanti.
Kajian Mahkamah Etik Nasional Berlanjut ke Sejumlah Kota
Aryanti menjelaskan pemilihan Jogja sebagai lokasi diskusi bertujuan memperdalam fondasi etika publik. Pembahasan tidak hanya menyangkut mekanisme penegakan etik, tetapi juga urgensi pembentukan sistem tersebut serta batas kewenangannya.
Rangkaian diskusi ini merupakan bagian dari tahapan kajian strategis nasional. Setelah diskusi di Jakarta dan Jogja, hasil pembahasan akan dibawa ke forum DKT lanjutan di Bandung untuk membandingkan berbagai model dan desain kelembagaan.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan di Malang sebagai forum konsolidasi rekomendasi dan tindak lanjut. Melalui rangkaian kegiatan itu, BPIP berharap dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang sesuai dengan konstitusi dan dapat diterapkan.
"Kami ingin rangkaian ini menghasilkan pilihan kebijakan yang konstitusional, proporsional, dan sungguh dapat dilaksanakan," tambahnya.
Dalam kajian tersebut, BPIP juga melibatkan kalangan akademisi untuk mempertemukan berbagai perspektif, mulai dari filsafat, pengalaman sosial, kearifan lokal, hingga hukum tata negara.
Aryanti mengingatkan bahwa nilai-nilai kepatuhan yang berkembang di masyarakat dapat memperkuat budaya integritas. Namun, setiap pilihan kebijakan tetap harus berlandaskan Pancasila, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia juga menekankan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjunjung prinsip kemanusiaan, kebijaksanaan, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, etika publik perlu diwujudkan melalui keteladanan, pencegahan konflik kepentingan, pertanggungjawaban, serta perlindungan yang adil bagi setiap pihak.
"Kita tidak boleh membiarkan penegakan etik justru menimbulkan ketidakadilan atau melembagakan independensi lembaga negara," tegasnya.
Fakultas Hukum UII Jadi Tuan Rumah Diskusi
Diskusi penyusunan naskah urgensi Mahkamah Etik Nasional tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan universitas, perwakilan BPIP, akademisi, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi di Jogja dan sekitarnya.
Dekan Fakultas Hukum UII, Agus Triyanta, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPIP yang menunjuk institusinya sebagai tuan rumah kegiatan tersebut. Dia menilai diskusi ini menjadi salah satu momentum penting dalam menggagas Mahkamah Etik Nasional.
"Dan Fakultas Hukum khususnya untuk menjadi tuan rumah dalam sebuah diskusi yang saya kira merupakan salah satu milestone untuk menggagas adanya Mahkamah Etik Nasional," ujar Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan kehadiran Wakil Rektor Bidang Kemitraan dan Komunikasi Strategis UII, Dr. Winda. Dia menjelaskan Winda hadir mewakili rektor yang sebelumnya memberikan mandat kepadanya untuk menyampaikan hal tersebut.
Agus turut menyoroti hubungan antara hukum, etika, dan moral yang menurutnya menjadi persoalan mendasar dalam kehidupan masyarakat. Sebab, aturan hukum formal terkadang belum mampu menjawab seluruh persoalan sosial.
"Memang dialektika antara hukum dan etik, hukum dan moral merupakan salah satu everlasting issues ya, isu yang senantiasa muncul karena kadang-kadang hukum tidak bisa menyelesaikan masalah," ungkapnya.
Untuk menjelaskan keterkaitan tersebut, Agus merujuk literatur klasik, termasuk buku Order Without Law terbitan Harvard serta pemikiran Montesquieu dalam The Spirit of Law. Menurutnya, hukum tidak cukup dipahami sebatas aturan formal, tetapi juga harus memiliki landasan nilai yang mendasarinya.
"Bahwa ada roh, ada spirit di dalam hukum. Karena hukum tanpa roh dan spirit akan menjadi hampa."
Agus berharap diskusi bersama BPIP dan kalangan akademisi tersebut dapat menghasilkan pemikiran serta rekomendasi yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Saya kira diskusi pada pagi hari ini memiliki momentum dan urgensi yang sangat strategis dan terima kasih kami sampaikan kepada BPIP dengan seluruh jajarannya yang telah mempercayakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia... untuk menjadi tuan rumah dalam acara ini," tuturnya.
Melalui diskusi tersebut, hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif, baik dari sisi akademis maupun praktis, demi kemaslahatan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
BPIP menegaskan Mahkamah Etik Nasional masih sebatas kajian. UII menjadi tuan rumah diskusi penyusunan naskah urgensi lembaga tersebut.
Bareskrim menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Pakar pendidikan Ki Darmaningtyas menilai ketahanan keluarga dan edukasi berkelanjutan penting untuk mencegah radikalisme serta kekerasan remaja.