Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8/2024). - ist - Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA–Jagabaya Caturtunggal Andi Sofyan memastikan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Andi divonis empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain vonis penjara, Andi juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp175 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Demikian juga jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
Kuasa Hukum Andi Sofyan, Nofrizal Sayuti menilai putusan hakim tersebut terlalu berat bagi kliennya. “Kami diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, tapi kami akan mengajukan banding,” katanya melalui pesan singkat kepada harianjogja.com, Jumat (9/8/2024).
Nofrizal menjelaskan alasannya mengajukan banding karena putusan tersebut dinilai tidak berkeadilan dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Terbukti dalam putusan itu, kata dia, ada satu anggota hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Hakim anggota 2 Subekti dissenting opinion terkait putusan saudara terdakwa andi sofyan, S.P., M.Pd., karena memang hakim Subekti melihat dari dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut belum seimbang dan tidak konsisten dari dakwaan dan tuntutan, sehingga menolak dari dakwaan dan tuntutan JPU,” ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan perkara tersebut bermula ketika terdakwa Andi Sofyan pada kurun waktu 2020-2023 bersama saksi Agus Santoso yang juga terdakwa dalam berkas perkara terpisah, tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal.
“Sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan tanah kas desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian,” katanya.
Hal ini mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,952 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.