Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Jaga Baya Caturtunggal Divonis Penjara 4,5 Tahun Denda Rp175 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Sidang perkara mafia tanah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Andi Sofyan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Kamis (8/8/2024). Terdakwa yang merupakan Jagabaya Caturtunggal diputus bersalah dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan (4,5 tahun).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
BACA JUGA: Puluhan Puskesmas Pembantu di Bantul Rusak, Dana Rehabilitasi Tunggu Pemerintah Pusat
Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun. Terakhir, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Herwatan menceritakan perkara tersebut bermula ketika terdakwa pada kurun waktu 2020-2023 bersama saksi Agus Santoso yang juga terdakwa dalam berkas perkara terpisah, tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal.
“Sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan tanah kas desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian,” katanya.
Hal ini mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,952 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen, Sabtu 12 Juli 2025
Advertisement
Advertisement