Cegah Kekerasan, Kemenag DIY Minta Seluruh Pesantren Bentuk TPPK Sebelum Akhir 2026

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 24 September 2026 11:47 WIB
Cegah Kekerasan, Kemenag DIY Minta Seluruh Pesantren Bentuk TPPK Sebelum Akhir 2026

Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay

Harianjogja.com, JOGJA— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh pesantren di DIY dapat rampung sebelum akhir 2026.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kementerian Agama DIY, Aidi Johansyah, mengatakan sebagian pesantren sudah membentuk TPPK. Kemenag DIY terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, RMI (Rabithah Ma'ahid Islamiyah), dan FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) untuk menyosialisasikan serta mendorong agar TPPK dapat berjalan dengan baik.

Menurut Aidi, pembentukan TPPK di pesantren akan terus didorong agar segera terealisasi. Setelah itu, Kemenag DIY akan melakukan evaluasi terhadap pesantren yang belum membentuk TPPK.

"Semoga [akhir tahun selesai], harapan kami tidak sampai akhir tahun," ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Aidi menjelaskan pesantren yang menjadi piloting program Pesantren Ramah Anak telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di pesantren.

"Tahun ini ada 25, tahun kemarin 15. Total ada 461 pesantren [di DIY]," jelasnya.

Aturan Pembentukan TPPK Pesantren

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-2075/DJ.I/PP.00.7/11/2025, upaya mewujudkan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dilakukan melalui sejumlah langkah.

Pertama, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus mendorong pondok pesantren di wilayah kerjanya untuk melaksanakan sistem deteksi dini penanganan pelecehan, perundungan, dan kekerasan seksual di pesantren dengan membentuk TPPK Pesantren.

Kedua, TPPK Pesantren yang dibentuk oleh pondok pesantren terdiri dari unsur pimpinan pesantren, pendidik, wali santri, perwakilan santri, dan tenaga kesehatan bila ada.

Ketiga, dalam melaksanakan tugasnya, TPPK Pesantren berpedoman pada mekanisme pelaksanaan maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di pesantren.

Keempat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan sistem deteksi dini penanganan pelecehan, perundungan, dan kekerasan seksual di pesantren.

Kelima, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pesantren setiap enam bulan sekali.

Tahapan Penanganan Kasus di Pesantren

Adapun langkah-langkah penanganan berdasarkan SOP di antaranya meliputi persiapan internal, pengamanan korban, penyampaian informasi ke pesantren, koordinasi dengan aparat hukum, pendampingan proses hukum, serta tindak lanjut dan pencegahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online