Latih UMKM, Pemkab Gunungkidul Siap Gelontorkan Rp600 Juta Tahun Ini

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 15 Agustus 2024 19:07 WIB
Latih UMKM, Pemkab Gunungkidul Siap Gelontorkan Rp600 Juta Tahun Ini

Ilustrasi UMKM - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyiapkan anggaran sekitar Rp600 juta untuk program pelatihan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepanjang tahun ini. Dari pelatihan tersebut, Pemkab berharap ada peningkatan kapasitas pelaku, sehingga dapat mengembangkan usahanya atau UMKM naik kelas.

Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Chatarina Emi Purwaningsih mengatakan ada sekitar 43.000 UMKM di Gunungkiul mengacu pada pendataan tahun 2022.

Emi mengatakan pelatihan untuk pelaku UMKM telah dilakukan sejak awal 2024 dengan materi membatik, ecoprint, pengolahan makanan, sablon, dan kerajinan kayu. Dinas masih akan menggelar pelatihan pada September 2024 dengan materi pelatihan pengurusan nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, dan pengolahan makanan.

Adapun pemberian modal atau hibah alat tidak ada. Program ini menjadi kewenangan Pemda DIY. “Kami hanya membantu mendorong UMKM biar dapat melegalkan usahanya,” kata Emi ditemui di kantornya, Kamis (15/8/2024).

Emi menambahkan pihaknya juga mengkurasi produk UMKM yang akan memasarkan produknya di toko modern seperti Alfamart. Hingga saat ini, ada delapan produk yang telah masuk ke 24 cabang Alfamart di Gunungkidul.

Pelaku UMKM dengan begitu juga perlu mengikuti aturan dari Alfamart untuk memastikan ketersediaan stok produk. Produk yang masuk, kata Emi berupa makanan seperti kue atau peyek.

BACA JUGA: Hadapi Badai PHK, Dinsosnakertrans Kota Jogja Perkuat UMKM

Pada 2025, pelatihan masih akan digelar. Hanya, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul akan memploting usulan kegiatan yang didapat dari Pagu Indikatif Sektoral (PIS) dan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK).

“Itu usulan dari bawah, musrenbang kalurahan ke Bappeda. Bappeda tinggal menempelkan. Misal permintaan dari Kalurahan A adalah gemar makan ikan ya masuknya ke Dinas Kelautan dan Perikanan. Sesuai kamus dari dinas lah,” katanya.

Staf Promosi dan Pemasaran Bidang UMKM Dinas PKUKMTK Gunungkidul, Condro mengatakan masyarakat perlu membedakan antara UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM).

IKM, kata dia merupakan semua usaha yang memproduksi barang mentah menjadi barang jadi. Ada perbedaan dari sisi aset dan jumlah penjualan tiap tahunnya. “Di dalam IKM juga sudah masuk UMKM. Tapi UMKM belum tentu IKM,” kata Condro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online