Trem Bali Bandara-Canggu Ditargetkan Beroperasi 2028
Trem listrik Bandara-Canggu ditargetkan mulai dibangun Maret 2027. Simak rute, kapasitas, waktu tempuh, dan jadwal operasinya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 93 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul, Sabtu (17/08/2024) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 narapidana langsung mendapatkan Remisi Umum 2 atau langsung bebas.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Bantul, Raden Bhaskoro Nugroho Poetra mengatakan 93 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan jumlah yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Pengajuan remisi didasarkan beberapa aspek, antaralain, minimal ditahan selama 6 bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan dan tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
Adapun, ketujuh narapidana yang diusulkan bebas, sebelumnya terjerat kasus pencurian dan Undang-Undang Kesehatan. "Sedangkan, sisanya terjerat kasus lainnya, baik Undang-Undang Kesehatan, psikotropika, pencurian, penggelapan sampai pembunuhan," katanya, Sabtu (17/8/2024).
Sementara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, di hadapan para pejabat rutan, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta keluarga dari warga binaan di Rutan IIB Bantul.
Hermawan mengatakan pemberian remisi sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana.
BACA JUGA: 1.398 Narapidana di DIY Dapat Remisi Kemerdekaan, 47 Orang Langsung Bebas
Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. “Kami berharap, remisi ini dapat mendorong warga binaan yang lainnya untuk berkelakuan baik agar nantinya setelah lepas dari masa tahanan dapat langsung berkontribusi langsung ke masyarakat Bantul kembali,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan ada total penerima remisi sebanyak 1.398 narapidana di DIY. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Trem listrik Bandara-Canggu ditargetkan mulai dibangun Maret 2027. Simak rute, kapasitas, waktu tempuh, dan jadwal operasinya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.