In This Ekonomi, Ini Cara Efektif Mengelola Keuangan di Tengah Inflasi
Biaya hidup yang terus meningkat menuntut pengelolaan keuangan yang lebih disiplin. Simak delapan langkah praktis agar kondisi finansial tetap aman hingga akhir
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bantul berpeluang mengajukan bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul secara mandiri pada Pilkada 2024.
Sebab, raihan suara sah dari lima partai politik tersebut sudah memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 PUU-XXII/2024 terkait JR Pasal 40. Di mana, dalam putusan tersebut disebutkan jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
BACA JUGA : Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Begini Reaksi Ganjar
"Untuk Kabupaten Bantul, DPT-nya kan sebanyak 742.074 suara. Sedangkan jumlah suara sah adalah sebanyak 629.465 suara. Artinya, partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah secara mandiri untuk di Bantul, minimal harus memiliki 47.210 suara," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Rabu (21/8/2024) siang.
Sementara untuk partai politik di Bantul yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah, lanjut Joko ada lima partai politik. Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.
"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 47.210 suara," kata Joko.
Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU Bantul masih akan menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI terbaru. Meskipun, diakui oleh Joko, jika putusan MK diberlakukan sesuai dengan PKPU RI terbaru, secara teknis tidak ada kendala di KPU Bantul.
"Karena yang akan terdampak partai politik. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Biaya hidup yang terus meningkat menuntut pengelolaan keuangan yang lebih disiplin. Simak delapan langkah praktis agar kondisi finansial tetap aman hingga akhir
Pameran Jejak Warna di GIK UGM menghadirkan 46 karya dari 32 seniman neurodivergen dan mendorong ruang seni yang inklusif.
Kulonprogo menjadi tuan rumah Kejurda III NPCI DIY 2026 yang diikuti 461 atlet disabilitas dari lima kabupaten dan kota di DIY.
Putra petani asal Banyumas, Mohamad Toriq Anwar, menjadi lulusan terbaik IPDN 2026 dan menerima penyematan pangkat langsung dari Presiden Prabowo.
Pemangkasan anggaran Perpusnas 2026 dan perkembangan AI dinilai UMY menjadi tantangan besar bagi budaya membaca dan literasi masyarakat.
John Herdman menyebut laga Indonesia melawan Vietnam menjadi peluang besar untuk menguasai Grup A Piala AFF 2026 dan membuka jalan ke semifinal.