Advertisement

MK Putuskan Partai Bisa Usung Calon Pilkada Tanpa Kursi di DPRD, Mahfud MD: Cegah Calon Boneka dan Kotak Kosong

Sunartono
Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:37 WIB
Sunartono
MK Putuskan Partai Bisa Usung Calon Pilkada Tanpa Kursi di DPRD, Mahfud MD: Cegah Calon Boneka dan Kotak Kosong Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Mahfud MD menegaskan keputusan MK terkait partai politik bisa mengusung calon Pilkada tanpa kursi di DPRD berlaku sejak palu hakim diketok. Keputusan ini akan dapat meminimalkan potensi permainan Pilkada dengan calon boneka dan kotak kosong.

Mahfud menyambut baik keputusan MK tersebut karena saat ini ada 36 daerah menggelar Pilkada yang berpotensi menghadapi masalah yang sama seperti DKI Jakarta. Di mana mereka dihadapkan pada kotak kosong dan calon boneka. Oleh karena itu dengan adanya putusan MK ini maka akan membuat keadilan untuk masyarakat yang ada di daerah.

Advertisement

"Ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Karena ini [berpotensi] terjadi lebih dari 36 pilkada akan menghadapi masalah yang sama dengan DKI Jakarta akan dihadapkan dengan kotak kosong atau dengan calon boneka ," kata Mahfud dalam video sebagaimana diunggah di akun Instagram miliknya, Selasa sore.

BACA JUGA : MK Diminta Mengatur Presiden Boleh Berkampanye Hanya Saat Berstatus Petahana

Guru Besar UII ini mengingatkan bahwa putusan MK berlaku sejak palu diketok oleh hakim. Oleh karena itu putusan tersebut berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang saat ini masih tersisa 9 hari lagi jelang pendaftaran pasangan calon.

"Putusan ini memberikan peluang untuk meminimalisasi ketidakadilan dan permainan curang perbuatan melawan moral atau malainse jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar. Menurut saya tidak boleh ada alasan, saya belum mendapat putusan MK. Putusan itu kan langsung diberikan, begitu palu diketok langsung diserahkan hari itu juga tidak bisa beralasan saya belum menerima salinannya," ucap Mahfud.

Ia mengatakan terkait persoalan ambang batas ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Mahfud kepada DPR pada 2018 silam. Karena ambang batas 20% tidak memenuhi prinsip keadilan. Seharusnya ketika calon perseorangan boleh mendaftar dengan dukungan 6% atau 10% maka calon dari parpol pun seharusnya sama.

"Seharusnya parpol dan gabungan juga boleh donk [sama seperti calon perseorangan] karena [parpol] dia lebih riil, terkadang yang perorangan ini malah tidak jelas juga, dia sudah nyoblos parpol masih menyerahkan KTP ke orang untuk mendukung calon perserangan kan jadi rancu. Maka sudah bagus ada putusan MK ini," ucapnya.

Amar Putusan

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. MK memutuskan parpol bisa mengusung calon Pilkada asal memenuhi syarat mendapatkan suara sah 6,5% dari DPT.

MK memutuskan pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, inkonstitusional bersyarat. Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.

BACA JUGA : Jimly Sebut Gugatan PTUN Anwar Usman Salah Alamat

Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, MK menyatakan permohonan provisi pemohon pada perkara No.60/PUU-XXII/2024 itu ditolak. Kemudian, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).

Dilansir dari situs resmi MK, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) pada Kamis (11/7/2024), di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut, para Pemohon yang diwakili oleh Imam Nasef selaku kuasa hukum menyampaikan para pemohon merupakan Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sehingga pemohon yang merupakan Partai Politik memiliki kader/anggota/pengurus yang harus dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih sebagai pejabat pemerintahan.

BACA JUGA : Resmi! MK Ubah Syarat Calon Pilkada, Parpol Bisa Usung Kepala Daerah Tanpa Kursi di DPRD

“Hal ini menjadi konsekuensi logis dalam berdemokrasi, bahwa berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah maka setiap warga negara termasuk anggota/pengurus partai politik harus dijamin dan dilindungi hak-haknya khususnya hak untuk memilih [right to be vote] dan haknya untuk dipilih [right to be candidate], dan hak-hak Partai Politik pun juga harus dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang sama dalam mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” katanya.

Amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1):

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPK Endus Sejumlah Masalah Penting dalam Izin Tambang Minerba

News
| Kamis, 19 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement