Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). /Ist-Dok. BKIP Kemenhub
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo bisa menggunakan Kereta Api Bandara yang berangkat dari Stasiun Tugu Jogja maupun sebaliknya dari YIA ke Stasiun Tugu.
Pastikan telah mengantongi jadwal keberangkatan kereta api bandara sebelum menuju stasiun agar anda bisa melakukan persiapan. Harga tiket KA Bandara Reguler Rp20 ribu.
Berikut Jadwal Kereta Bandara YIA Slasa 27 Agustus 2024
Dari Stasiun Tugu Yogyakarta tujuan YIA:
- Pukul 04.50 WIB
- Pukul 05.33 WIB
- Pukul 06.30 WIB
- Pukul 08.28 WIB
- Pukul 10.20 WIB
- Pukul 10.55 WIB
- Pukul 13.40 WIB
- Pukul 14.54 WIB
- Pukul 15.33 WIB
- Pukul 16.58 WIB
- Pukul 17.40 WIB
- Pukul 19.17 WIB
Dari YIA tujuan Stasiun Tugu Yogyakarta
- Pukul 05.42 WIB
- Pukul 07.16 WIB
- Pukul 07.54 WIB
- Pukul 09.17 WIB
- Pukul 11.21 WIB
- Pukul 12.30 WIB
- Pukul 14.35 WIB
- Pukul 16.11 WIB
- Pukul 16.41 WIB
- Pukul 18.10 WIB
- Pukul 18.45 WIB
- Pukul 20.06 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Presiden Prabowo menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Wakapolri.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Inflasi DIY September 2026 mencapai 0,26% secara bulanan, dipicu kenaikan harga beras, cabai rawit, hingga telur ayam ras.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.