PAW Lurah Sleman Tunggu Perbup, Ini Daftar 5 Kalurahan dan Alasannya
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul menyampaikan ada sembilan isu kerawanan yang mengancam dan berpotensi mengemuka selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pemetaan isu kerawanan tersebut mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang juga mendasarkan pada data Pilkada 2020.
Sembilan isu tersebut yaitu pertama adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap jajaran KPU maupun Bawaslu selama proses Pilkada 2020.
“Jadi DKPP menerima banyak laporan selama proses Pilkada 2020. Laporannya macam-macam seperti ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan Pilkada oleh badan adhoc. Ini jadi perhatian kami untuk mengantisipasi agar tidak terjadi di Gunungkidul,” kata Andang dihubungi, Senin, (2/9/2024).
Kedua adalah isu netralitas ASN, ketiga isu hak memilih, keempat isu kekurangan surat suara atau surat suart suara tertukar, dan kelima isu pemungutan suara ulang.
Isu hak memilih ini perlu dikawal secara ketat lantaran akan sangat menentukan hak seseorang untuk memberikan suaranya. Bawaslu mengawasi sejak tahap pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih. Data ini masih berpotensi berubah seiring berjalannya waktu.
Andang mencatat masih ada Pantarlih yang secara administratif melewati mekanisme mutarlih. Sebagai contoh ada Pantarlih yang tidak memberi stiker sebagai tanda telah dicoklit. “Kami kemarin telah memberi 32 saran perbaikan untuk tahap mutarlih,” katanya.
Isu keenam yaitu potensi sengketa Pilkada, ketujuh konflik antar-pendukung pasangan calon (paslon), kedelapan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kesembilan catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara.
Dari kesembilan isu di atas, Bawaslu telah melakukan dan terus berupaya melakukan mitigasi dan pencegahannya seperti pengawasan melekat, pembentukan kelompok kerja netralitas ASN dari unsur TNI dan Polri.
Selain itu, Bawaslu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka posko kawal hak pilih di setiap kecamatan/kapanewon, melakukan sharing data untuk menguji akurasi data pemilih, melakukan pengembangan dan pendidikan bagi pengawas badan adhoc terkait mititgasi dan mediasi konflik antarpendukung paslon.
Kemudian, Bawaslu membuka posko aduan juga di Kantor Bawaslu, mendorong KPU untuk mensosialisasikan zona larangan pemasangan APK, dan melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap pengawas TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Kasus dugaan asusila oknum polisi di Polda NTB naik ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual.
Imigrasi Yogyakarta menggagalkan keberangkatan 13 WNI diduga calon haji nonprosedural melalui Bandara YIA selama April-Mei 2026.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur Iduladha 2026 dan Hari Lahir Pancasila untuk antisipasi lonjakan penumpang.
ISI Jogja membuka jalur Mandiri 2026 dengan kuota 552 mahasiswa. Kuota penerimaan masih berpeluang bertambah dari sisa SNBT.
Airlangga memastikan ekspor lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia berlaku untuk semua negara tanpa pengecualian.