Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPR Sleman Disahkan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 04 September 2024 00:47 WIB
Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPR Sleman Disahkan

Ketua Fraksi PAN DPRD Sleman Abdul Kadir. Ist/dprdsleman

Harianjogja.com, SLEMAN–Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda mengumumkan terbentuknya Fraksi PAN di DPRD Sleman, Selasa (3/9/2024).

Dijelaskan Ganda, pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN. Melalui Surat Keputusan PAN/12.05/K.5/22/VIII/2024 tentang Pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPRD Sleman 2024-2029. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, Raudi Akmal dan Sekretarisnya, Raden Inoki Azmi P. 

BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD Sleman Resmi Dibentuk, Ini Ketuanya

Dalam surat tersebut, lanjut Ganda, ditetapkan Abdul Kadir sebagai Ketua Fraksi PAN, Respati Agus Sasangka sebagai Wakil Ketua Fraksi PAN, dan Erna Ekawati sebagai Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sleman.

Dalam Surat Keputusan disebutkan PAN memberikan amanat kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan semangat yang tinggi, professional, adil, menjunjung tinggi transparansi dan kerjasama.

BACA JUGA: Gerindra Bentuk Fraksi di DPRD Sleman, Berikut Komposisinya

Ganda menegaskan bahwa Fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Namun, fraksi memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD terutama dalam penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD).

"Berdasarkan ketentuan di dalam tata tertib DPRD, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online