Terdampak Tol Jogja-Solo, Pembangunan SDN Nglarang Dikebut Mei
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Pelaku pencurian burung spesialis burung peliharaan dan burung Cucak Hijau curiannya ditunjukkan Polsek Bulaksumur pada Kamis (5/9/2024). /Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pencuri spesialis burung peliharaan berinisial HH, 32, diringkus Polsek Bulaksumur usai membawa kabur burung milik tetangganya. Tak hanya sekali mencuri burung, pelaku bahkan sempat diusir warga dari kampung.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, AKP Purwanto menjelaskan dugaan aksi tindak pidana pencurian burung dilakukan oleh HH pada Selasa (20/8/2024) di Caturtunggal, Depok. Pelaku menggondol burung Cucak Hijau dengan bulu dagu hitam milik korban EP yang merupakan tetangganya sendiri.
"Dengan cara langsung mengambil satu ekor burung jenis Cucak Hijau dengan ciri-ciri dagu warna hitam dengan menggunakan tangan kanan dari dalam sangkarnya. Bahwa pada saat mengambil tidak seizin pemilik yang adalah tetangganya sendiri," terang Purwanto pada Kamis (5/9/2024).
BACA JUGA : Pelaku Curanmor di Sleman Lebih Suka Motor Trail, Polisi: Diminati Penadah Curian
Ternyata burung yang dicuri berharga jutaan rupiah. "Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian seekor burung seharga Rp5 juta," ujarnya.
Aksi pencurian burung semacam ini bukan yang pertama dilakukan oleh HH. Pelaku yang merupakan residivis disebut Purwanto juga pernah ditangkap pada kasus yang serupa yakni mencuri burung.
"Pelaku sering melakukan pencurian khususnya burung, mungkin juga ada barang lain. Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya, sebetulnya oleh tetangganya sudah sering mediasi selesai kemudian terakhir sampai diusir oleh warga sehingga pergi sampai ke Palembang," ungkapnya.
Lantaran tidak betah pelaku pulang ke Sleman lalu kembali melakukan aksi pencurian. Purwanto menyebut jika aksi HH diduga karena terpengaruh obat-obatan terlarang. "Terpengaruh pil," ucapnya.
Kepada awak media, HH mengaku hanya mencuri burung dalam aksinya. Tak dijual, burung yang dicuri malah dipelihara pelaku sendiri untuk gantangan. "Enggak [dijual] buat main gantangan. Cuma burung aja," tandasnya.
Pelaku pun lantas diringkus oleh Polsek Bulaksumur dengan barang bukti seekor burung Cucak Hijau dengan bulu dagu warna hitam, satu sangkar burung persegi warna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Akibat tindakannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Bolehkan berkurban meski belum aqiqah? Ini penjelasan hukum Islam bahwa kurban dan aqiqah adalah ibadah berbeda.
BTS dipastikan konser di GBK Jakarta 26–27 Desember 2026 dalam tur dunia ARIRANG dengan tiket mulai Rp1,8 juta.
Arema FC dan PSIM Jogja rilis susunan pemain jelang laga BRI Super League 2025-26 di Stadion Kanjuruhan Malang.
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
YellowKey ditemukan mampu membobol enkripsi BitLocker di Windows 11 tanpa kata sandi. Peneliti menduga adanya backdoor yang sengaja ditanamkan Microsoft.