Ratusan Gurame Mati di Sleman, Kualitas Air Kolam Menurun
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
-
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang anak perempuan berumur 9 tahun asal Kapanewon Gedangsari menjadi korban grooming dan pencabulan. Saat ini, laporan pencabulan ini telah masuk ke Polres Gunungkidul.
Kapolsek Gedangsari, AKP Suryanto mengatakan dia mengantar saksi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pertama kali pada Selasa, (20/8/2024) dan kedua pada Senin, (9/9/2024). Saksi merupakan tetangga korban.
Korban masih kelas 3 sekolah dasar (SD) dan terduga pelaku berumur 17 tahun, pelajar sekolah menengah atas (SMA). “Kami limpahkan ke Polres. Polsek kan tidak punya Surat Keputusan Penyidik Anak,” kata Suryanto dihubungi, Selasa, (10/9/2024).
BACA JUGA: Seorang Guru di Wonogiri Cabuli Siswa SD dalam Kelas
Suryanto mengaku terus memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dia juga mengantar saksi menggunakan mobil dinas, karena jarak rumah saksi tergolong jauh dari Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan pencabulan tersebut.
Terang Mirza, kasus pencabulan tersebut pertama kali diketahui ketika korban tertangkap melihat film dewasa di ponsel oleh kakakanya. Kakaknya lantas melarang korban menonton dan memberi pemahaman mengenai tindakan itu.
“Korban kemudian bercerita kalau dia sering diperlihatkan video seperti itu oleh terlapor,” kata Mirza.
Mirza menambahkan korban juga pernah dicabuli oleh terduga pelaku saat bermain di rumah terlapor. Pencabulan ini terjadi sejak kelas 1 SD hingga saat ini.
Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mendorong agar penanganan kasus dugaan pencabulan oleh kepolisian mendasarkan pada perspektif korban.
“Terduga pelaku memang masih kategori anak, tapi harus dilihat juga korban merupakan anak. Perspektif penanganan adalah kepada korban,” kata Baharuddin.
Menurut dia, ada sejumlah faktor alasan para pelaku pencabulan menargetkan anak sebagai sasaran perilaku bejatnya seperti anak mudah diperdaya dan anak cenderung tidak melawan terhadap anacaman dari pelaku pencabulan.
Bagi pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat pasal pencabulan terhadap anak Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
Harga solar Shell naik menjadi Rp21.910 per liter mulai 1 Agustus 2026, sementara Pertamax, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo turun.
Kalender Agustus 2026 memiliki dua hari libur nasional tanpa cuti bersama. Simak daftar tanggal merah dan peluang long weekend.
Harga emas Antam hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, turun Rp20.000 menjadi Rp2.603.000 per gram. Simak daftar harga dan buyback terbaru.
James Riady menegaskan mal Lippo tidak memasang pagar tambahan dan optimistis ekonomi Indonesia tetap menarik bagi investor global.
Memvalidasi setiap informasi kontak resmi menjadi langkah penting sebelum memilih layanan pinjaman online. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasarinya.